TRIBUNNEWSWIKI.COM - Fakta kasus penghinaan Tri Rismaharini, laporan tak dicabut, pelaku minta status tahanan kota untuk asuh balita.
Pelaku penghinaan terhadap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Zikria Dzatil kini mengajukan menjadi tahanan kota.
Ia mengajukan status tahanan kota tersebut karena tengah mengasuh balita.
Di sisi lain, meski telah memberi maaf, Tri Rismaharini hingga sekarang belum berencana mencabut laporannya di polisi.
Simak ringkasan fakta kasus tersebut :
Tri Rismaharini tidak cabut laporan
Meski sudah memaafkan, Risma, sampai saat ini, belum mencabut laporan secara tertulis terhadap penghina dirinya di Facebook itu.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran, kepada Kompas.com, Kamis (6/2/2020).
"Sampai sekarang belum ada.
(Pencabutan laporan) secara tertulis belum ada," kata Sudamiran.
Saat ini, pihaknya masih melengkapi berkas perkara dan memeriksa tersangka.
Penyidik telah memeriksa sebanyak 16 saksi dalam kasus tersebut.
"Kami sekarang melengkapi pemberkasaan, apa yang kurang kami lengkapi," ujar dia.
Meski demikian, ia belum bisa memastikan kapan berkas perkara tersebut akan dilimpahkan ke kejaksaan.
"Belum, kami masih melengkapi," kata dia.
Tersangka ajukan jadi tahanan kota
Masih memiliki putri yang berusia genap 2 tahun, pemilik akun Facebook yang Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Zikria Dzatil, mengajukan pengalihan penahanan menjadi tahanan kota.
"Dengan menjadi tahanan kota, tersangka masih bisa mengasuh putri bungsunya yang masih membutuhkan kasih sayang dari ibunya," kata kuasa hukum Zikria Dzatil, Advent Dio Randy, saat dikonfirmasi, Kamis (6/2/2020).
Selain alasan masih memiliki balita, alasan lain pihaknya mengajukan pengalihan penahanan karena tersangka menurut dia cukup kooperatif dalam pemeriksaan penyidik polisi.
"Tapi, sepenuhnya kami serahkan kebijaksanaan penyidik," ujar dia.
Semenjak Zikria Dzatil ditahan di markas Polrestabes Surabaya Sabtu (1/2/2020) lalu, suami dan putri bungsunya ikut ke Surabaya dan menginap di rumah keluarganya di Surabaya.
"Setiap kali besuk, masih sampai di depan mapolres, anaknya sudah menangis memanggil ibunya," kata Dio.
Anak tidak menyusui lagi
Sejak ditahan Sabtu lalu, putri bungsu tersangka sudah tidak lagi menyusui ibunya, dan berganti dengan susu formula.
Zikria Dzatil sendiri ditahan di Mapolrestabes Surabaya karena ancaman hukuman Pasal UU ITE yang disangkakan di atas 5 tahun penjara.
Zikria Dzatil telah meminta maaf secara tertulis kepada Wali Kota Risma.
Surat permintaan maaf disampaikan kepada Risma oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Sandi Nugroho, di rumah dinas Risma.
Risma pun lantas memaafkan pemilik akun Facebook bernama Zikria Dzatil.
Meski sudah memaafkan penghina dirinya di media sosial, Risma masih enggan untuk bertemu dengan Zikria Dzatil.
Ajukan penangguhan penahanan
Zikria Dzatil, telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Polrestabes Surabaya.
Kuasa hukum Zikria, Advent Dio Randy mengatakan, alasan kliennya mengajukan penahanan lantaran anaknya yang masih balita masih membutuhkan ibunya.
"Pertama, anaknya masih kecil dan masih membutuhkan sosok seorang ibu.
Terus, masih harus menyusui," kata Advent, kepada Kompas.com, saat dihubungi, Kamis (6/2/2020).
Menurut Advent, anak Zikria yang masih balita belum bisa ditinggal.
Meski telah berusia 2 tahun kurang 1 bulan, anak Zikria itu masih mengonsumsi air susu ibu (ASI).
"Anaknya masih butuh ASI, karena ditahan terpaksa diganti susu formula.
Pas waktu besuk, anaknya ngomong mama terus," ujar dia.
Di sisi lain, kata Advent, tersangka sampai saat ini selalu kooperatif selama proses penyidikan. Selain itu, Zikria telah mengaku salah dan menyesali perbuatannya.
"Jadi, dasar-dasar itu yang kami buat untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke penyidik dan pimpinan di Polrestabes Surabaya," tutur dia.
Meski demikian, ia menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian, apakah akan mengabulkan atau tidak permohonan penangguhan penahanan yang dilayangkan.
(Tribunnewswiki.com/Putradi Pamungkas, Tribunjakarta.com/Erik sinaga)