TRIBUNNEWSWIKI.COM - Fakta kasus penghinaan Tri Rismaharini, laporan tak dicabut, pelaku minta status tahanan kota untuk asuh balita.
Pelaku penghinaan terhadap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Zikria Dzatil kini mengajukan menjadi tahanan kota.
Ia mengajukan status tahanan kota tersebut karena tengah mengasuh balita.
Di sisi lain, meski telah memberi maaf, Tri Rismaharini hingga sekarang belum berencana mencabut laporannya di polisi.
Simak ringkasan fakta kasus tersebut :
Tri Rismaharini tidak cabut laporan
Meski sudah memaafkan, Risma, sampai saat ini, belum mencabut laporan secara tertulis terhadap penghina dirinya di Facebook itu.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran, kepada Kompas.com, Kamis (6/2/2020).
"Sampai sekarang belum ada.
(Pencabutan laporan) secara tertulis belum ada," kata Sudamiran.
Saat ini, pihaknya masih melengkapi berkas perkara dan memeriksa tersangka.
Penyidik telah memeriksa sebanyak 16 saksi dalam kasus tersebut.
"Kami sekarang melengkapi pemberkasaan, apa yang kurang kami lengkapi," ujar dia.
Meski demikian, ia belum bisa memastikan kapan berkas perkara tersebut akan dilimpahkan ke kejaksaan.
"Belum, kami masih melengkapi," kata dia.
Tersangka ajukan jadi tahanan kota
Masih memiliki putri yang berusia genap 2 tahun, pemilik akun Facebook yang Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Zikria Dzatil, mengajukan pengalihan penahanan menjadi tahanan kota.
"Dengan menjadi tahanan kota, tersangka masih bisa mengasuh putri bungsunya yang masih membutuhkan kasih sayang dari ibunya," kata kuasa hukum Zikria Dzatil, Advent Dio Randy, saat dikonfirmasi, Kamis (6/2/2020).
Selain alasan masih memiliki balita, alasan lain pihaknya mengajukan pengalihan penahanan karena tersangka menurut dia cukup kooperatif dalam pemeriksaan penyidik polisi.
"Tapi, sepenuhnya kami serahkan kebijaksanaan penyidik," ujar dia.