TRIBUNNEWSWIKI.COM - Petugas baru saja merazia lokalisasi Rawa Bebek atau Royal yang berada di RT 02/RW 13 Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (29/1/2020) malam.
Petugas tersebut terdiri atas gabungan dari Polres Metro Jakarta Utara dan Satpol PP Jakarta.
Operasi dimulai dari pukul 22.30 WIB hingga 23.50 WIB.
Wartawan TribunJakarta.com turut mengikuti operasi dari awal.
Ketika baru tiba di tempat parkir lokalisasi, tepatnya depan pos RW 13 Penjaringan, tim TribunJakarta.com didatangi anggota Linmas yang berjaga.
Anggota Linmas berseragam itu kemudian mengusir kami secara halus dengan mengisyaratkan bahwa kondisi malam ini sedang tidak aman.
"Kalau mau ke atas (lokalisasi Royal) jangan sekarang. Pulang dulu aja," kata anggota Linmas tersebut, mengira kami adalah pelanggan Gang Royal.
Baca: Lepas Baju saat Manggung, Biduan di Sulsel Terancam Pidana, Penyebar Video Juga Akan Diperiksa
Baca: Gang Royal Akhirnya Digrebek, Lokalisasi yang Jual Anak di Bawah Umur Senilai Rp 750 Ribu
Ia lalu mengaku mengetahui kehadiran petugas gabungan yang akan merazia lokalisasi itu.
Kemudian, anggota Linmas itu berkata: "jangan ke atas dulu, paling itu (petugas) cuma minta rokok doang."
TribunJakarta.com lalu meninggalkan tempat parkir dan menuju ke jalan masuk lainnya ke gang Royal.
Penggerebekan sudah dimulai, namun suasana di Gang Royal malam ini cenderung sepi.
Tak ada dentuman musik bising dari gang selebar 1,5 meter yang dipenuhi tempat hiburan malam itu.
Tak ada pula penerangan yang cukup di sepanjang jalan gang Royal.
Dari sekitar 20-an tempat hiburan, kebanyakan di antaranya berbentuk bar yang dilengkapi bilik-bilik kamar.
Petugas menyisir satu per satu tempat hiburan tersebut dan tak mendapati adanya aktivitas berarti.
Hanya ada beberapa pemilik bangunan yang dimintai keterangan terkait aktivitas di lokalisasi Royal.
Akhirnya, petugas hanya bisa mengamankan botol-botol minuman keras dari dalam tempat hiburan.
Petugas juga menyegel puluhan tempat hiburan di lokalisasi Royal dengan garis Satpol PP sebelum mengakhiri penggerebekan ini.
Kabagops Polres Metro Jakarta Utara AKBP Sucipto mengatakan, razia ini diduga bocor sehingga para pemilik serta pekerja di dalam puluhan tempat hiburan itu sudah pergi sebelum petugas datang.
"Setelah kita melakukan kegiatan operasi ternyata hasilnya hanya beberapa minuman keras saja yang bisa diamankan. Dan seluruh kafe sudah dalam kondisi tutup, ditinggalkan penghuni, dan pintunya digembok," kata Sucipto seusai penggerebekan.
Sucipto mengatakan, razia ini dilakukan guna menindaklanjuti kasus prostitusi anak di bawah umur yang sebelumnya sempat ditemukan di gang Royal.
Ke depan, petugas akan kembali dikerahkan untuk melakukan pengawasan dan penertiban lanjutan.
"Karenanya kita lakukan operasi ternyata sudah bocor di awal. Kita akan tetap lanjutkan," ucap Sucipto.
Dilansir TribunnewsWiki.com dari TribunJakarta.com, kebanyakan bangunan yang disambangi petugas dalam kondisi kosong dan digembok.
Hanya ada beberapa yang masih ditempati dan bisa dimasuki petugas, salah satunya bangunan yang ditempati warga bernama Nani.
Kontrakan yang ditempati Nani, malam tadi, dihuni dirinya sendiri dan beberapa saudaranya.
Ketika masuk ke dalam kontrakan tersebut, terdapat monitor menampilkan hasil siaran langsung CCTV yang terpasang di sepanjang gang Royal.
Ketika ditelusuri ke bagian dalam kontrakan, ternyata ada pintu rahasia yang menyambungkan ke bangunan di sebelahnya.
Saat pintu itu dibuka, terdapat lorong berisi pintu-pintu lainnya yang ternyata adalah bilik-bilik kamar.
Ada tiga bilik di lantai dasar bangunan di sebelah kontrakan yang Nani tempati. Setiap kamar berukuran sekitar 2x1 meter.
Di dalamnya, hanya ada sebuah kasur, tempat sampah, dan kipas angin gantung.
Sementara itu, di ujung lorong lantai dasar, pada dinding berkelir oranye-nya ditempeli sebuah kertas informasi.
Pada kertas itu tertulis: "PEMBERITAHUAN SEWA KAMAR Rp 30.000."
Baca: Virus Corona Meluas, TNI Siap Berangkat Ke Tiongkok untuk Evakuasi WNI: Tunggu Perintah Menlu
Baca: Teddy Pardiyana Beberkan Sumber Penghasilannya, Ngaku Kerap Bolak-balik Luar Negeri dan Banyak Usaha
Persis di sebelah dinding itu terdapat tangga menuju lantai 2 bangunan.
Serupa, lantai 2 bangunan ini juga menjadi tempat delapan bilik kamardiduga tempat PSK melayani tamunya.
Seluruhnya dalam keadaan kosong, namun masih diterangi lampu yang belum dimatikan.
Di lantai 2, tulisan pemberitahuan harga kamar juga masih terlihat. Pemilik kamar-kamar itu memukul rata dengan harga Rp 30.000 untuk sekali digunakan.
Ketika dimintai keterangan, Nani mengaku bangunan yang terhubung ke kontrakannya merupakan milik orang lain.
"Saya cuma ngontrak di sini, itu kamar sebelah memang ruangannya terhubung. Bukan punya saya," ucap Nani.
Dari bangunan berisi kamar-kamar di sebelah rumah Nani, saya kemudian menyambangi tempat hiburan malam lainnya di gang Royal yang berhasil dimasuki petugas.
Tempat prostitusi selanjutnya, sesuai papan namanya, disebut Stand Bolang.
Stand Bolang bisa dimasuki melalui dua pintu.
Pintu masuk pertama ada di gang tersebut, sementara pintu lainnya berada di tepi rel kereta di atas gang Royal.
Masuk melalui rel kereta, TribunJakarta.com langsung terhubung ke lantai 2 Stand Bolang.
Di sana, terdapat delapan kamar yang berukuran sama seperti tempat pertama.
Bilik-bilik kamar itu juga dilengkapi kipas angin gantung dan tempat sampah.
Karena razia diduga bocor, petugas tak mendapati adanya PSK maupun tamu yang ada di dalam kamar.
Sucipto mengatakan, razia ini dilakukan guna menindaklanjuti kasus prostitusi anak di bawah umur yang sebelumnya sempat ditemukan di gang Royal.
Ke depan, petugas akan kembali dikerahkan untuk melakukan pengawasan dan penertiban lanjutan.
"Karenanya kita lakukan operasi ternyata sudah bocor di awal. Kita akan tetap lanjutkan," ucap Sucipto.
Diberitakan sebelumnya, polisi yang menggerebek kafe tersebut dari Polda Metro Jaya.
Setidaknya ada enam tersangka sindikat perdagangan manusia yang diciduk dari sana.
Keenamnya diketahui memaksa dan mempekerjakan 10 anak perempuan sebagai PSK di kafe Khayangan.
Enam tersangka itu adalah R alias Mami Atun, A alias Mami Tuti, D alias Febi, TW, A dan E.
Mami Atun selaku pemilik cafe bersama dengan Mami Tuti berperan sebagai muncikari.
Mereka dijerat Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/TribunJakarta.com/Muhammad Zulfikar)