Organisasi itu kini berada di Aceh.
“Janganlah terkecoh, tertipu dan percaya pada hal-hal yang tidak jelas.
Pastikan dulu organisasinya legal, sah secara hukum negara dan terpenting masuk akal.
Gunakan akal sehat untuk menganalisa kegiatan organisasi tertentu," ujar pria yang akrab disapa Cek Mad itu, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (25/1/2020).
Menurutnya, sejauh ini Sunda Empire tidak terdaftar di Kesbangpol Aceh Utara.
Sehingga, belum bisa dinyatakan sebagai organisasi yang sah secara undang-undang.
“Saya minta masyarakat jangan sembarangan percaya, periksa kebenarannya.
Tanya kiri-kanan pada orang lebih paham, jangan asal masuk organisasi saja,” katanya.
Dia meminta Kesbangpol Aceh Utara bekerja keras untuk menertibkan organisasi yang tidak terdaftar di lembaga itu.
“Patuhi hukum yang ada.
Silakan berorganisasi asal sesuai hukum,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Sunda Empire berpusat di Bandung mengembangkan sayap hingga ke Provinsi Aceh.
Organisasi ini telah menggelar sosialisasi pada Agustus 2019 di salah satu warung kopi di Keude Geudong, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara.
Kepada polisi, pengurus Sunda Empire mengklaim memiliki ratusan anggota di Kabupaten Aceh Utara.
(TribunnewsWiki.com/Niken Aninsi, Tribunnews Bogor)