Yudy mengungkapkan, tersangka pertama kali mendapatkan paket seberat 10 gram sabu dari AW.
Novianto diminta untuk mengambil paket tersebut di sebuah Gapura Kelurahan Karangayu, Semarang Barat.
Menurut Yudi, pelaku kemudian diperintahkan lagi mengambil paket berikutnya di lokasi-lokasi yang berbeda dengan isi sabu seberat 10 gram.
"Untuk paket pertama sampai ke empat, tersangka dihonori Rp 200 ribu/10 gram saja," terang Yudi.
"Di pengiriman paket ke lima dan enam, tersangka mendapat lebih banyak lagi. Dia mendapat masing-masing 3 ons untuk dikirimkan ke orang sesuai perintah AW. Tiap ons-nya, dia mendapat Rp 1 juta," lanjutnya.
Diancam hukuman mati
Atas kasus ini, Novianto akan dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 tahun 2009 tentang peredaran narkotika.
Tersangka paling berat akan dijerat hukuman mati dan penjara seumur hidup.
"Atau pelaku akan dikenai hukuman juga maksimal 20 tahun penjara dan minimal 6 tahun. Ini sesuai pasal yang dikenakan kepada tersangka," pungkas Yudi.
Tersangka yang biasa bedagang sebagai tukang es puter milik usaha orangtuanya itu tak tahu akan diancam hukuman seberat itu.
Dia mengaku, melakukan hal tersebut untuk mencukupi keluarganya.
"Ada istri dan ibu saya. Saya juga punya anak satu, masih kecil," jelas Novianto.
"Saya melakukan ini untuk mencari tambahan meski saya juga kadang mengonsumsinya (sabu)," ujarnya sembari menyapu air mata di pipi.
Baca: Sabu-sabu
Baca: Badan Narkotika Nasional (BNN)
Baca: Seorang Wali Kota di Filipina yang Masuk ‘Daftar Narkoba Duterte’, Tewas Ditembak Orang Tak Dikenal
(TRIBUNNEWSWIKI/Magi, TRIBUNJATENG/Akhtur Gumilang)