TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pengedar narkoba terutama jenis pil ekstasi dan sabu ditangkap pada Sabtu (18/1/2020).
Pelaku ditangkap sekitar pukul 20.30 WIB di pinggir Jalan Raya Pekunden Tengah, Semarang, Jawa Tengah.
Sang pengedar merupakan warga Pekunden, Semarang Tengah yang dikenal dengan profesinya sebagai penjual es puter milik orangtuanya.
Pengedar bernama Novianto Dwi Prabowo (30) kini diamankan di Mapolrestabes Semarang.
Dari tersangka, petugas menyita sekitar 155 gram sabu beserta pil ekstasi sebanyak 51 butir di kediamannya Jalan Batan Timur, Pekunden, Semarang Tengah.
Dalam aksinya mengedarkan narkoba diketahui Novianto dikendalikan oleh seorang narapidana berinisial AW.
AW diketahui saat ini tengah mendekam di Lapas Kedungpane, Semarang.
Baca: Sahabat Beberkan Medina Zein Tak Pakai Narkoba, Tapi Konsumsi Happy Five: Berita di Media Bohong
Baca: KALEIDOSKOP 2019 : Artis Terjerat Kasus Narkoba 2019, Rehabilitasi hingga Ancaman Hukuman Mati
Jual narkoba dalam paket hemat (PH)
Dikutip dari laporan Tribun Jateng, Novinato diketahui telah mengedarkan lebih dari 100 gram lebih sabu maupun ekstasi dalam kurun enam bulan terakhir.
Novianto mengemas sabu dan ekstasi yang diedarkannya dalam paket hemat (PH).
Paket hemat tersebut kemudian dikirim pada pemesan sesuai dengan arahan.
Novianto mengaku dirinya mendapatkan uang Rp. 1 juta setiap 28.3 gram paket.
"Itu akan dikirim ke orang-orang sesuai arahan, setiap 28.3 gram, saya dapat Rp 1 juta via transfer," ungkap Novianto kepada Tribun Jateng.
Diarahkan oleh seseorang di Lapas Kedungpane, Semarang
Dari keterangan yang disampaikan oleh Novianto, dirinya mengaku diberi arahan oleh seseorang berinisial AW.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Resnarkoba Polrestabes Semarang, AKBP Yudy Arto Wiyono.
Yudy mengungkapkan, tersangka mengaku secara langsung dikendalikan oleh seorang narapidana Lapas Kedungpane, Semarang berinisial AW.
Kepada penyidik, tersangka sejauh ini sudah menerima 6 paket sabu beserta ektasi dengan bobot yang beragam.
Selama itu, kata Yudy, tersangka dikendalikan melalui telepon genggam dengan beberapa petunjuk lokasi pengambilan dan tujuan pengiriman barang.
"Jadi, dari hasil penyidikan sementara, pelaku berperan sebagai perantara," jelas Yudi.
"Pelaku kenal dengan AW lewat temannya yang diketahui berada di Lapas Nusakambangan. Untuk sejauh ini, AW masih kita telusuri," Jelas Yudy.
Yudy mengungkapkan, tersangka pertama kali mendapatkan paket seberat 10 gram sabu dari AW.
Novianto diminta untuk mengambil paket tersebut di sebuah Gapura Kelurahan Karangayu, Semarang Barat.
Menurut Yudi, pelaku kemudian diperintahkan lagi mengambil paket berikutnya di lokasi-lokasi yang berbeda dengan isi sabu seberat 10 gram.
"Untuk paket pertama sampai ke empat, tersangka dihonori Rp 200 ribu/10 gram saja," terang Yudi.
"Di pengiriman paket ke lima dan enam, tersangka mendapat lebih banyak lagi. Dia mendapat masing-masing 3 ons untuk dikirimkan ke orang sesuai perintah AW. Tiap ons-nya, dia mendapat Rp 1 juta," lanjutnya.
Diancam hukuman mati
Atas kasus ini, Novianto akan dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 tahun 2009 tentang peredaran narkotika.
Tersangka paling berat akan dijerat hukuman mati dan penjara seumur hidup.
"Atau pelaku akan dikenai hukuman juga maksimal 20 tahun penjara dan minimal 6 tahun. Ini sesuai pasal yang dikenakan kepada tersangka," pungkas Yudi.
Tersangka yang biasa bedagang sebagai tukang es puter milik usaha orangtuanya itu tak tahu akan diancam hukuman seberat itu.
Dia mengaku, melakukan hal tersebut untuk mencukupi keluarganya.
"Ada istri dan ibu saya. Saya juga punya anak satu, masih kecil," jelas Novianto.
"Saya melakukan ini untuk mencari tambahan meski saya juga kadang mengonsumsinya (sabu)," ujarnya sembari menyapu air mata di pipi.
Baca: Sabu-sabu
Baca: Badan Narkotika Nasional (BNN)
Baca: Seorang Wali Kota di Filipina yang Masuk ‘Daftar Narkoba Duterte’, Tewas Ditembak Orang Tak Dikenal
(TRIBUNNEWSWIKI/Magi, TRIBUNJATENG/Akhtur Gumilang)