Curi Getah Karet Senilai 17 Ribu dan Divonis 2 Bulan 3 Hari Kurungan, Keluarga Samirin Ucap Syukur

Samirin (68) divonis kurungan 2 bulan 3 hari lantaran mencuri getah karet senilai 17 ribu. Keluarga mengucap syukur atas putusan hakim tersebut.


zoom-inlihat foto
samirin-karet.jpg
TRIBUN MEDAN
Terdakwa Samirin usai menjalani persidangan dengan agenda vonis di Ruangan Cakra Pengadilan Simalungun, Rabu (15/1/2020). Samirin divonis kurungan 4 bulan 3 hari lantaran mencuri getah karet senilai 17 ribu. Keluarga mengucap syukur atas putusan hakim tersebut.


Mereka berkumpul dengan lesehan di dalam rumah.

Samirin mengatakan senang bisa berkumpul dengan keluarga.

Kakek yang memiliki 12 cucu ini juga tampak tersenyum saat berbincang-bincang dengan anak, menantu, dan cucu-cucu.

Samirin mengatakan tidak akan lagi mengulangi perbuatannya yang mencuri getah karet.

"Senang bisa bertemu lagi dengan cucu dan anak-anak. Iya tidak lagi (memungut getah karet)," ujarnya.

Kumpulkan koin ganti rugi

Keluarga Samirin dan Hinca Panjaitan mengumpulkan koin di Pengadilan Simalungun, Rabu (15/1/2020). Koin ini akan diserahkan PT Bridgestone.
Keluarga Samirin dan Hinca Panjaitan mengumpulkan koin di Pengadilan Simalungun, Rabu (15/1/2020). Koin ini akan diserahkan PT Bridgestone. (TribunMedan)

Pengacara Seprijon Saragih mengungkapkan pihaknya sudah mengumpulkan koin.

Koin tersebut akan digunakan untuk mengganti kerugian PT Bridgestone senilai Rp 17 ribu.

Koin itu akan diserahkan langsung ke perusahaan raksasa itu.

"Kami akan serahkan langsung ke perusahaan sebagai ganti rugi. Kalau mereka tidak terima akan kita kirim melalui paket,"ujarnya.

Dukungan juga didapatkan dari Anggota DPR-RI, Hinca Panjaitan.

Hinca Panjaitan mengimbau kepada masyarakat yang tinggal di areal kebun PT Bridgestone untuk tetap berhati-hati.

Ia berharap masyarakat untuk tetap menaati hukum yang berlaku.

"Yang ada sekitar Bridgestone tetap hati-hati dan menaati hukum yang ada,"kata Hinca Panjaitan.

Hinca juga meminta kepada PT Bridgestone untuk tidak mudah melaporkan hal yang sepele.

Apalagi, kejadian tersebut menimpa masyarakat kecil yang memungut getah hanya seberat 1,9 kilogram yang memiliki nilai jual Rp 17 ribu.

"Kami mengajak Bridgestone untuk memperlakukan warga sekitar dengan manusiawi. Jangan sidikit-sedikit anda melaporkan ke polisi," kata Hinca Panjaitan.

"Polisi pun gunakan hati nurani sebelum memproses perkara yang terlalu kecil nialinya. Ini pelajaran yang kita ambil. Agar penegak hukum menghukum yang besar-besar, jangan yang kecil begini saja. Sehari pun tak layak ini seharusnya ditahan," lanjutnya.

Baca: Karet

Baca: Permen Karet

Baca: Peluru Karet

(TRIBUNNEWSWIKI/Magi, TRIBUN MEDAN/Tommy Simatupang)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Red CobeX (2010)

    Red CobeX adalah sebuah film komedi Indonesia yang
  • Film - Utusan Iblis (2025)

    Utusan Iblis adalah sebuah film horor Indonesia yang
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved