Curi Getah Karet Senilai 17 Ribu dan Divonis 2 Bulan 3 Hari Kurungan, Keluarga Samirin Ucap Syukur

Samirin (68) divonis kurungan 2 bulan 3 hari lantaran mencuri getah karet senilai 17 ribu. Keluarga mengucap syukur atas putusan hakim tersebut.


zoom-inlihat foto
samirin-karet.jpg
TRIBUN MEDAN
Terdakwa Samirin usai menjalani persidangan dengan agenda vonis di Ruangan Cakra Pengadilan Simalungun, Rabu (15/1/2020). Samirin divonis kurungan 4 bulan 3 hari lantaran mencuri getah karet senilai 17 ribu. Keluarga mengucap syukur atas putusan hakim tersebut.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Peristiwa mengharukan terjadi pada Kakek Samirin (68).

Sekitar dua bulan lalu, Samirin terpergok satpam perkebunan kemudian dilaporkan atas dugaan pencurian.

Barang yang dicuri atau diambil oleh Samirin bisa dibilang cukup sepele.

Yaitu getah karet seberat 1,9 kilogram atau senilai Rp 17 ribu di perkebunan PT Bridgestone, Tapian Dolok, Simalungun, Sumatra Utara.

Pencurian tersebut diakui oleh Samirin dengan alasan agar getah tersebut dapat dijual.

Sehingga uang yang didapatkan dapat dibelikan rokok.

Samirin juga mengakui jika dirinya baru pertama kali mencuri getah karet di perkebunan milik merek ban ternama tersebut.

Baca: Cerita Napi di Timika yang Bebas Usai Dipenjara 1,6 Tahun : Dijebak, Teman Saya yang Mencuri

Baca: Aksi Pencurian 20 Ton Cokelat Merek Milka, Palsukan Dokumen hingga Bawa Truk Plat Nomor Curian

Dikutip dari Tribun Medan, pihak kepolisian langsung mengamankan Samirin dan melimpahkan berkas perkaranya pada Kejari Simalungun pada (12/11/2019) lalu.

Atas perbuatannya tersebut, Samirin dinyatakan telah melanggar U Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.

Oleh jaksa, Samirin dituntut dengan ancaman 10 bulan kurungan.

Hingga akhirnya, pada Rabu (15/1/2020) hakim memutus perkara Samirin dengan hukuman penjara 64 hari atau 2 bulan 3 hari.

Tuntutan tersebut segera membuat pihak keluarga mengucap syukur.

Hal tersebut lantaran ketika putusan dijatuhkan, Samirin telah menjalani kurungan selama 63 hari.

Sehingga berdasarkan tuntutan tersebut, Samirin akan segera dibebaskan satu hari setelah putusan dibacakan.

Bahagia bisa kembali berkumpul dengan cucu

Kakek Samirin kembali berkumpul dengan keluarga di Huta Dolok Maraja Desa Dolok Maraja Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Kamis (16/1/2020).
Kakek Samirin kembali berkumpul dengan keluarga di Huta Dolok Maraja Desa Dolok Maraja Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Kamis (16/1/2020). (TRIBUN MEDAN/Tommy Simatupang)

Samirin sudah dapat bernafas lega ketika bebas dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas IIA Kota Pematangsiantar, Kamis (16/1/2020).

Samirin pulang didampingi pengacara Seprijon Saragih dan Anggota DPR-RI Hinca Panjaitan.

Kedatangan Samirin disambut hangat oleh sang istri, Sumiati, serta anak dan cucu-cucunya di rumah sang anak yang berlokasi di Huta Dolok Maraja, Tapian Dolok, Simalungun.

Samirin langsung dipeluk keluarga sebelum masuk rumah.

Samirin langsung disambut dengan teh manis dan gorengan.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Red CobeX (2010)

    Red CobeX adalah sebuah film komedi Indonesia yang
  • Film - Utusan Iblis (2025)

    Utusan Iblis adalah sebuah film horor Indonesia yang
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved