TRIBUNNEWSWIKI.COM - Setelah menjalani kurungan penjara selama 1,6 tahun (sejak Maret 2018), Jongky Fredo Nauw akhirnya dapat bebas setelah mendapatkan remisi kemerdekaan pada HUT ke-74 RI.
Jongky divonis Pengadilan Negeri Timika dalam kasus pencurian dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP dan harus mendekam di Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas) Klas II B Timika, Papua.
Dilansir oleh Kontributor Kompas TV Timika, Jongky mengakui bahwa alasan dirinya ditahan lantaran dijebak oleh temannya yang mencuri motor.
Baca: Gara-gara Pasang Umbul-umbul Mirip Bendera Belanda, Sebuah Rumah Didatangi Polisi dan Warga
Baca: Momen Jokowi di HUT ke-74 RI, Salami Komandan Upacara, Undang Mantan Guru Iriana hingga Sapa Warga
Baca: NIKI Kumandangkan Indonesia Raya saat Buka Penampilannya di Heads In The Clouds Festival Los Angeles
Jongky tidak mengetahui bahwa motor itu hasil curian.
Ia kemudian menggunakan motor tersebut hingga akhirnya ditangkap polisi.
"Jadi teman saya yang mencuri motor, namun saat itu saya yang kebetulan meminjam motor tersebut akhirnya saya yang ditangkap," katanya.
Baca: Kisah Melanie Subono yang Ubah Hidup Seorang Driver Ojol karena Bantuannya 23 Tahun yang Lalu
Baca: Bocah Pengasong Viral Karena Video Hormat Bendera, Via Vallen Minta Bantuan Netter Cari Identitasnya
Baca: Akita Master 2019: Kirim 2 Wakil di Babak Final, Indonesia Raih Satu Gelar Lewat Firman Abdul Kholik
Jongky sempat mengalami keterpurukan saat masa awal menjalani hukuman.
Namun demikian, menurutnya, ia dapat kembali bangkit setelah mengetahui bagaimana arti hidup selama di penjara.
"Di sini hanya ke gereja yang dapat membuat kita tetap tegar, yang awalnya jatuh bisa kembali berdiri tegar," kata Jongky.
Baca: Basil (Selasih)
Baca: USS Indianapolis
Baca: New Journey to The West
-- Remisi --
Di HUT ke-74 RI , Jongky mendapat remisi hukuman yang memberinya kebebasan.
Diterangkan olehnya bahwa ia akan menjalani kehidupannya dengan melanjutkan usaha.
"Saya sudah bebas sekarang dan akan menjalani hidup sebagaimana mestinya dan melanjutkan usaha saya sebagai bapak kos karna saya punya kontrakan," imbuhnya.
Baca: Nam Dohyon
Baca: Ahn Jae-hyun
Baca: Ku Hye Sun
Ketua Lapas (Kalapas) Timika Marojahan Doloksaribu menerangkan bahwa ada 111 napi yang diberikan remisi.
Pemberian remisi dilakukan berdasarkan usulan dari pihak Lapas kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Dari 111 napi, 2 napi langsung bebas.
Dua napi yang bebas adalah Jongky Fredo Nauw dan Tandi Kogoya.
Mereka telah menjalani masa hukuman selama 1,6 tahun.
Baca: Paskibraka Nasional - Daftar Nama Anggota Paskibraka 2019
Baca: Ramalan Zodiak Besok Senin 19 Agustus 2019, Hari Bahagia untuk Sagittarius, Pisces Berhati-hatilah
Baca: 5 Zodiak Paling Bisa Diandalkan Ketika Ingin Curhat, Beruntung Jika Memiliki Sahabat Seperti Mereka
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Dinar Fitra Maghiszha)
JANGAN LUPA SUBSCRIBE CHANNEL YOUTUBE TRIBUNNEWSWIKI.COM