Bunuh Begal untuk Lindungi Pacar, Pelajar Malang Terancam Hukuman Seumur Hidup

ZA didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup


zoom-inlihat foto
begal221.jpg
MIRROR
Ilustrasi


TRIBUNNEWSWIKI.COM – Kasus ZA (17) pelajar SMA di Kabupaten Malang yang membunuh begal karena melindungi pacarnya yang hendak diperkosa pada September 2019 kini memasuki babak baru.

ZA menjalani sidang dakwaan pada Selasa (14/1/2020) kemarin.

Dalam sidang tersebut, ZA didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Hal ini pun lantas disayangkan oleh Lukman Chakim, salah satu pengacara ZA.

Dikutip dari Kompas.com, Lukman Chakim menyayangkan Pasal 340 KUHP dalam dakwaan tersebut, karena menurutnya pasal tersebut tidak sesuai karena mengandung unsur perencanaan.

Salah satu adegan dalam reka ulang kasus pembunuhan begal oleh siswa SMA. (TribunnewsWIKI/Istimewa)
Salah satu adegan dalam reka ulang kasus pembunuhan begal oleh siswa SMA. (TribunnewsWIKI/Istimewa) (TribunnewsWIKI/Istimewa)

“Dakwaannya ada tiga sebetulnya. Primernya Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, Pasal 351 Ayat 3 KUHP,” kata Lukman kepada Kompas.com, Kamis (16/1/2020).

“Pasal 340 ini yang sangat janggal. Di mana, 340 ini ada unsur perencanaannya. Karena itu kami sayangkan,” ujar dia.

Baca: 5 Fakta Siswa SMA Terancam 7 Tahun Penjara: Bunuh Begal karena Membela Diri & Jaga Kehormatan Pacar

Baca: Siswa SMA Jadi Tersangka karena Bunuh Begal yang Mau Merampok dan Nyaris Perkosa Pacarnya

Menurut Lukman, kronologi pembunuhan yang dilakukan ZA itu tidak memenuhi unsur Pasal 340 KUHP.

Sebab, ZA dalam posisi membela diri saat membunuh begal yang berusaha memperkosa pacarnya.

Karena itu, Lukman menegaskan pihaknya akan berusaha untuk membantah dakwaan tersebut.

Saat ini, pihaknya masih berusaha mencari saksi ahli dari pakar hukum pidana untuk membantah pasal 340 KUHP dalam dakwaan tersebut.

Hal serupa juga disampaikan oleh Bakti Riza Hidayat yang juga merupakan pengacara ZA.

Bakti Riza Hidayat menyampaikan, kliennya didakwa dengan Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Bakti juga mengatakan, kliennya juga didakwa Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Kliennya juga didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 mengenai kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

Pihak Kuasa Hukum menambahkan, pisau yang didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) sengaja dibawa oleh kliennya.

Baca: Kronologi Atlet Bela Diri Dibegal, Berawal Cari Sinyal, Ladeni Pelaku, Sendirian ke Puskesmas

Baca: Korban Begal di Bali, Seorang Perempuan Australia Alami Patah Tulang Selangkangan Serius

Hal itu ditolak oleh kliennya lantaran pisau yang dibawa ZA adalah bahan pembuatan keterampilan sekolah.

ZA disidang melalui pengadilan anak yang tertutup.

ZA didampingi oleh lima pengacara yang tergabung dalam BRH and Associates Law Office, yakni Bhakti Riza Hidayat, Lukman Chakim, Novi Zulfikar, Moch Asni Fitrian dan Afrizal Multi Wibowo.

Sedangkan pihak Kejaksaan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, belum bisa dikonfimasi terkait dakwaan tersebut.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved