TRIBUNNEWSIKI.COM - Meski membunuh karena membela diri dan menjaga kehormatan pacarnya, ZA, siswa SMA yang menikam seorang pembegal, tetap dikenakan pasal yang membuat ZA terancam 7 tahun penjara.
ZA (17), siswa SMA di Malang berinisial ZA (17) memang terancam tujuh tahun penjara karena telah membunuh begal bernama Misnan (33).
Peristiwa tersebut terjadi ketika ZA dan pacarnya tengah berduaan di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, pada Minggu (8/9/2019).
Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Adrian Wimbarda menjelaskan menjadi narasumber di, Inews TV, pada Rabu (11/9/2019), soal penetapan tersangka kepada ZA dan pasal-pasal yang akan dikenakan kepada ZA.
Baca: Siswa SMA Jadi Tersangka karena Bunuh Begal yang Mau Merampok dan Nyaris Perkosa Pacarnya
Baca: Gunadiono, Bocah asal Jombang, sejak Kelas 3 SD Rawat Ibu yang Stroke: Tiap Hari Saya Jaga Ibu
Berikut 5 fakta siswa ZA terancam dipenjara 17 tahun:
1. Jaga Kehormatan Pacar
Awalnya ZA tak ada niat menikam Misnan yang membegalnya.
Misnan dan 3 rekannya yang lain, Ahmad (22) dan Rozikin (41), serta seorang lagi yang masih buron ingin merampas sepeda motor yang dikendarai ZA bersama pacarnya.
Malah saat Misnan sudah merampas uang dan hape ZA, siswa SMA ini belum melakukan perlawanan.
Namun, ketika Misnan dkk mengancam akan memperkosa pacar ZA, ZA kontan melawan dan menusuk Misnan dengan pisau yang diambil dari bawah jok motornya.
Baca: Kabut Asap Kepung Riau, Greenpeace Indonesia: Ini Merupakan Bentuk Kegagalan Pemerintah
2. Dikenakan Dua Pasal, Ancaman Maksimal 7 Tahun Penjara
Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Adrian Wimbarda menjelaskan menjadi narasumber di, Inews TV, pada Rabu (11/9/2019), soal penetapan tersangka kepada ZA dan pasal-pasal yang akan dikenakan kepada ZA.
Menurut AKP Adrian, status tersangka ZA sudah sesuai dengan fakta-fakta yang ada di lapangan.
Menurutnya pihak kejaksaan nanti yang akan menentukan apakah remaja tersebut dapat divonis bebas atau tidak.
"Jadi kepolisian hanya memberkaskan fakta-fakta di lapangan memberikan penyelidikan kami kirim ke kejaksaan nanti hakim lah yang menetapkan apakah tersangka ini bisa divonis bebas," ujar Adrian Wimbarda.
Adrian Wimbarda menuturkan, ZA disangkakan pasal 351 ayat 3.
Hal itu menyebabkan ZA terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
"Tersangka ayat 3 pasal 351 KUHP di mana bunyinya penganiayaan menyebabkan seseorang meninggal dunia. Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun," ungkap Adrian Wimbarda.
Meski disangkakan dengan pasal 351, ZA juga memiliki pembelaan dengan pasal 49 mengenai pembelaan diri.
"Dengan pasal 49 ini tersangka melakukan penusukan karena dalam keadaan terpaksa, membela diri juga," kata Adrian Wimbarda.
Baca: Undur Diri dari Pimpinan KPK, Saut Situmorang Tulis Surat Sebut 9 Nilai KPK hingga Novel Baswedan
3. Hakim yang Putuskan Apakah ZA Membela Diri atau Tidak
Menurut AKP Adrian, hakimlah nanti yang kelak memutuskan apakah ZA membela diri atau tidak.
"Makanya kita tetapkan dia tersangka tapi di sini untuk memutuskan tersangka ini bebas atau tidak bukan ranah dalam kepolisian." ucap Adrian Wimbarda.
"Jadi kepolisian hanya memberkaskan fakta-fakta di lapangan memberikan penyelidikan kami kirim ke kejaksaan nanti hakim lah yang menetapkan apakah tersangka ini bisa divonis bebas," paparnya.
Baca: Ditemukan Tak Bernapas, Ternyata Ini Penyebab Kematian Adik Louis Tomlinson!
4. Tak Ditahan karena Masih di Bawah Umur
AKP Adrian melanjutkan karena usia ZA yang masih di bawah umur dan statusnya masih pelajar, ZA tidak ditahan.