Bunuh Begal untuk Lindungi Pacar, Pelajar Malang Terancam Hukuman Seumur Hidup

ZA didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup


zoom-inlihat foto
begal221.jpg
MIRROR
Ilustrasi


Kronologi kasus

Kasus ini terjadi pada Minggu (8/9/2019) di area tebu Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Saat itu, ZA bersama pacarnya sedang melintas menggunakan sepeda motor di sekitar ladang tebu di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Misnan bersama sejumlah temannya yang juga mengendarai motor lantas menghadang ZA.

Misnan hendak membegal ZA.

“ZA Minggu malam sama pacarnya di areal tebu. Tiba-tiba didatangi oleh dua orang yang naik sepeda motor. Ceritanya mau dibegal,” kata Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung kepada Kompas.com, Rabu (11/9/2019).

Misnan meminta berharga milik ZA dan pacarnya, termasuk motornya.

Baca: Ungkapan Terakhir Pelajar SMA yang Tewas Saat Menuju Aksi Demo di DPR: Mama Aku Pulang Telat Ya

Baca: Janda Beranak 3 Tewas setelah Jadi Rebutan Ayah dan Anak, Pelaku Kalap karena Cemburu

Adu mulut terjadi saat ZA mempertahankan motornya. Misnan lantas melontarkan niat ingin memperkosa pacar ZA secara bergilir.

“Saya hanya punya ini (kata ZA kepada korban). Ya sudah kalau gitu pacarnya saya pakai tiga menit (kata korban kepada ZA). Sempat ada ucapan itu,” kata Yade.

ZA yang tidak terima mengambil pisau di jok motornya.

ZA mengaku tidak sengaja membawa pisau itu.

Perkelahian berlangsung hingga ZA menusuk dada korban sampai tergeletak.

“Terjadi perkelahian di situ, sama ZA ditusuk. Teman-teman yang lain lari dan ZA pulang ke rumah sampai kemudian kita tangkap,” katanya.

Jenazah Misnan ditemukan keesokan harinya pada Senin (9/9/2019).

Polisi menyelidiki temuan mayat itu dan mendapati ZA sebagai pelakunya hingga terungkap kronologi pembunuhan tersebut.

Polres Malang juga sempat menggelar reka ulang atau rekonstruksi kasus pembunuhan begal yang dilakukan oleh palajar ZA.

Rekonstruksi digelar pada Kamis (26/9/2019) lalu.

Dalam rekonstruksi itu, polisi menggelar dua versi kejadian.

Ketua Tim Kuasa Hukum ZA Bakti Riza Hidayat mengungkapkan, hal itu berdasarkan keterangan pelaku begal dan siswa ZA.

"Memang ada perbedaan keterangan antara klien kami dan pelaku begal. Jadi dilakukan dua versi rekonstruksi," kata Bakti Riza Hidayat.

Total terdapat 55 adegan.

Adegan itu menggambarkan terjadinya tindak pidana pada Minggu (8/9/2019) lalu.

Diketahui, terdapat 24 adegan pada versi pertama.

Serta 31 adegan pada versi kedua.

Adegan tersebut menggambarkan proses terjadinya pembegalan dan bela diri yang justru menewaskan pelaku.

(Tribunnewswiki.com/Ami Heppy, Kompas.com, Tribunnews.com)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved