Oleh karena itu, Anies dinilai melanggar Undang-undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Alvon mengatakan, dengan adanya gugatan itu, diharapkan Anies membayar uang kompensasi kerugian korban banjir sebesar Rp 42 miliar.
Selain itu, ia juga berharap dengan adanya gugatan ini, pemerintah bisa memetakan rawan bencana banjir.
"Jadi bagaimana mereka (Pemprov DKI) itu melakukan kesiapsiagaan dalam penanggulangan banjir," tuturnya.
Banjir pada awal tahun 2020 merendam setidaknya 7 kelurahan dari 4 kecamatan di Jakarta.
Ketujuh kelurahan itu adalah Kelurahan Makasar, Kelurahan Pinang Ranti, Halim Perdanakusuma, Kampung Melayu, Rorotan, Rawa Buaya, dan Manggarai Selatan.
Banjir tak hanya merendam permukiman warga, tetapi juga jalan-jalan protokol.
Sejumlah transportasi umum mulai dari transjakarta, KRL, hingga penerbangan di bandara Halim Perdanakusuma juga terpaksa dibatalkan akibat rendaman banjir.
Banjir juga menyebabkan pemadaman listrik oleh PLN. PLN Distribusi Jakarta Raya memadamkan listrik di 724 wilayah Jakarta yang mengalami banjir.
Baca: Sempat Hanyut, Tiga Korban Banjir Bandang Lahat Selamat Akibat Nyangkut di Pohon Sawit
Baca: Gara-gara Typo, Komentar Iis Dahlia Doakan Yuni Shara Kebanjiran Lagi: Ini Balasan Kakak Krisdayanti
(TribunJateng/Wahyu Ardianti Woro Seto)(TRIBUNNEWSWIKI.COM/ Abdurrahman Al Farid)