TRIBUNNEWSWIKI.COM - Gara-gara banjir Jakarta, Anies Baswedan dituntut Rp 42 miliar, kenapa era Ahok tidak?
Inilah alasan Anies Baswedan dituntut Rp 42 miliar karena banjir Jakarta dan Ahok tidak dituntut saat eranya.
Korban banjir Jakarta 2020 menuntut hukum Anies Baswedan.
Anies Baswedan dituntut para korban banjir hingga Rp 42 miliar karena dianggap harus bertanggung jawab atas terjadinya banjir parah di awal 2020 lalu.
Azas Tigor Nainggolan yang merupakan jubir tim advokasi korban banjir Jakarta 2020 akhirnya membeberkan alasannya mengajukan class action Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Baca: Komentar Ahok tentang Penanganan Banjir Jakarta: Pak Anies Lebih Pintar Atasi Banjir
Baca: Anis Baswedan Klaim Banjir 2020 Tak Separah di Era Ahok dan Jokowi : Kenapa Hanya Jakarta Disorot?
Azas Tigor Nainggolan mengatakan telah mendaftarkan 243 korban banjir Jakarta untuk mengunggat class action Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
"Pertama 600 orang, tapi setelah kami verifikasi yang datanya lengkap itu baru 243 orang, dan gugatannya sudah kami daftarkan gugatannya," ujarnya.
Azas Tigor Nainggolan mengatakan para korban wajib mengumpulkan KTP dan bukti bahwa ia menjadi korban di DKI Jakarta.
Azas Tigor Nainggolan mengatakan bahwa pemprov DKI Jakarta telah lalai dalam memberikan peringatan dini.
"Jadi dasar gugutan kami, pemprov DKI Jakarta lalai tidak memberikan peringatan dini, dan lambat dalam melakukan emergency respons," ujarnya.
Azas Tigor Nainggolan mengatakan pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti untuk memperkuat gugatannya
"Nanti ada saksi dan pengakuan dari korban bahwa mereka tidak mendapatkan informasi dini," ujarnya.
Lantas, mengapa saat ini Anies Baswedan digugat? padahal Jakarta merupakan daerah langganan banjir seperti yang dialami era Jokowi dan Ahok?
Azas Tigor Nainggolan mengatakan seharusnya pemprov DKI Jakarta lebih mempersiapkan hal itu lantaran sudah kerap terjadi banjir di DKI Jakarta.
"Justru kita tahu, Jakarta itu langganan banjir, seharusnya pemprov DKI Jakarta sudah fasih menghadapi banjir, nah kemarin, pemprov DKI Jakarta tidak siap, akhirnya korban lebih banyak dan Jakarta mengalami lumpuh sampai 3 kali," ujarnya.
Diketahui, sebanyak 243 warga Jakarta mengajukan gugatan melawan hukum yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (13/1/2020).
Adapun gugatan itu didaftarkan dengan nomor 27/Pdt.GS/Class Action/2020/PN.Jkt.Pst.
Alvon K Palma, salah satu Tim Advokasi Korban Banjir mengatakan, gugatan itu diajukan lantaran Anies sebagai gubernur dinilai lalai menjalankan tugasnya.
Sebab tidak adanya informasi dini terkait banjir dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada masyarakat khususnya daerah kawasan yang di bantaran kali Ciliwung.
"Kan gitu, silahkan aja diverifikasi apakah memang ada atau tidak (peringatan dini). Buktinya 23 Desember itu dikasih tahu sama BMKG. Namun, tanggal 31 Desember hingga1 Januari itu tidak ada pemberitahuan kepada masyarakat," ujar Alvon di PN Jakarta Pusat, Senin ini.
Oleh karena itu, Anies dinilai melanggar Undang-undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Alvon mengatakan, dengan adanya gugatan itu, diharapkan Anies membayar uang kompensasi kerugian korban banjir sebesar Rp 42 miliar.
Selain itu, ia juga berharap dengan adanya gugatan ini, pemerintah bisa memetakan rawan bencana banjir.
"Jadi bagaimana mereka (Pemprov DKI) itu melakukan kesiapsiagaan dalam penanggulangan banjir," tuturnya.
Banjir pada awal tahun 2020 merendam setidaknya 7 kelurahan dari 4 kecamatan di Jakarta.
Ketujuh kelurahan itu adalah Kelurahan Makasar, Kelurahan Pinang Ranti, Halim Perdanakusuma, Kampung Melayu, Rorotan, Rawa Buaya, dan Manggarai Selatan.
Banjir tak hanya merendam permukiman warga, tetapi juga jalan-jalan protokol.
Sejumlah transportasi umum mulai dari transjakarta, KRL, hingga penerbangan di bandara Halim Perdanakusuma juga terpaksa dibatalkan akibat rendaman banjir.
Banjir juga menyebabkan pemadaman listrik oleh PLN. PLN Distribusi Jakarta Raya memadamkan listrik di 724 wilayah Jakarta yang mengalami banjir.
Baca: Sempat Hanyut, Tiga Korban Banjir Bandang Lahat Selamat Akibat Nyangkut di Pohon Sawit
Baca: Gara-gara Typo, Komentar Iis Dahlia Doakan Yuni Shara Kebanjiran Lagi: Ini Balasan Kakak Krisdayanti
(TribunJateng/Wahyu Ardianti Woro Seto)(TRIBUNNEWSWIKI.COM/ Abdurrahman Al Farid)