Deretan Fakta Terbaru Kasus Jiwasraya, Laba Semu sejak 2006 hingga Investasi di Saham Gorengan

BPK dan Kejaksaan Agung sepakat bakal mengumumkan hasil investigasi lanjutan kasus fraud Jiwasraya dalam 2 bulan ke depan


zoom-inlihat foto
jiwasraya2.jpg
Kompas.com
BPK dan Kejaksaan Agung memberikan keterangan resmi soal hasil investigasi tahap awal kasus PT Asuransi Jiwasraya di BPK RI, Rabu (8/1/2020).(KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA)


TRIBUNNEWSWIKI.COM – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan pemeriksaan sebanyak dua kali dalam kurun waktu 2010-2019 terhadap PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Terkait hal tersebut, Kejaksaan Agung mengaku sudah mengantongi identitas terduga pelaku dalam kasus dugaaan korupsi perusahaan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Dilansir oleh Kompas.com, Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menyampaikan informasi terbaru terkait perkembangan kasus yang diduga rugikan negara sekitar Rp 13,7 triliun tersebut.

Informasi tersebut disampaikan Burhanuddin saat konferensi pers bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Gedung BPK, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2020).

Baca: Babak Baru Kasus Gagal Polis Asuransi Jiwasraya, Kejagung Kantongi Nama Pelaku

Baca: Callista Wijaya Sedih, Sebulan Ikut Jiwasraya Uang Rp1,5 M Tak Bisa Ditarik, Ngadu ke Erick Thohir

Berikut rangkumannya:

1. Laba Semu

BPK telah melakukan pemeriksaan sebanyak dua kali terhadap PT Asuransi Jiwasraya dalam kurun waktu tahun 2010-2019.

Pertama, BPK melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu pada tahun 2016.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan, temuannya antara lain investasi yang tidak didukung dengan kajian usulan penempatan saham yang memadai serta kurang optimal dalam mengawasi reksadana.

"PT AJS berpotensi terhadap resiko gagal bayar atas transaksi investasi pembelian medium term note dari PT Hanson Internasional dan PT AJS kurang optimal dalam mengawasi reksadana yang dimiliki, dan terdapat penempatan saham secara tidak langsung di satu perusahaan yang berkinerja kurang baik," ungkap Agung saat konferensi pers di Gedung BPK, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2020).

Menindak lanjuti temuan tersebut, BPK kemudian melakukan pemeriksaan investigative pendahuluan sejak 2018.

Berdasarkan temuan BPK, Jiwasraya membukukan laba semu sejak tahun 2006 melalui rekayasa akuntansi.

Padahal, perusahaan tersebut sudah merugi.

Kerugian itu disebabkan karena Jiwasraya menjual produk saving plan dengan cost of fund yang sangat tinggi sejak tahun 2015.

"Meskipun sejak tahun 2006 perusahaan masih membukukan laba, namun laba tersebut sebenarnya adalah laba semu, sebagai akibat dari rekayasa akuntansi atau window dressing, di mana sebenarnya perusahaan telah mengalami kerugian," kata Ketua BPK Agung Firman Sampurna.

2. Investasi pada saham gorengan

Kepala BPK RI Agung Firman Sampurna menuturkan, penyebab gagal bayarnya polis asuransi JS Saving Plan Jiwasraya karena salahnya penempatan portofolio investasi.

Dalam Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) tahun 2016, BPK menemukan 16 temuan masalah pengelolaan bisnis, investasi, pendapatan, dan biaya operasional tahun 2014-2015.

Baca: PT Asuransi Jiwasraya

Baca: Gagal Bayar Polis hingga Rp 502 Miliar, Jiwasraya Kena 3 Tuntutan dari Nasabahnya

Saat itu, Jiwasraya kerap dikabarkan menyebar investasi pada instrumen saham dan reksa dana yang berkualitas rendah dan berisiko tinggi alias saham gorengan.

"Saham-saham yang berisiko ini mengakibatkan negative spread dan menimbulkan tekanan likuiditas pada PT Asuransi Jiwasraya yang berujung pada gagal bayar," kata Agung di BPK RI, Jakarta, Rabu (8/1/2020).





Halaman
123
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved