TRIBUNNEWSWIKI.COM - Investigasi kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Kejagung RI kantongi pelaku di balik temuan gagal bayar polis asuransi.
Kejaksaan Agung ( Kejagung) RI masih melakukan investigasi kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Sejauh ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih melakukan validasi jumlah kerugian negara.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan, pihaknya telah mengetahui pelaku dibalik kasus gagal bayar polis asuransi Jiwasraya.
Pihaknya telah menginterogasi sebanyak 98 saksi.
Perbuatan melawan hukumnya telah mengarah ke satu titik.
"Kami sudah punya ancer-ancer siapa pelakunya.
Kami telah melakukan beberapa penggeledahan terhadap beberapa objek yang ada, itu sekitar 13 objek pemeriksaan yang telah kami geledah," kata Burhanuddin di BPK RI, Rabu (8/1/2020), dikutip dari Kompas.com.
Namun, Burhanuddin belum bisa membuka nama-nama pelaku tersebut.
Pihaknya masih menunggu audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan selesai dilakukan.
Apalagi, kasus ini sangat kompleks dan gigantic (besar).
Tentu dampaknya akan sangat sistemik, mengingat Jiwasraya saat ini memiliki 17.000 investor dan 7 juta nasabah.
"Makanya kami ingin sampaikan pesan ini sekarang, ini sedang ditangani.
Tentu ini kami lakukan secara silent.
Jujur, kami tidak ingin terlalu terbuka karena kami juga masih menunggu hasil pemeriksaan dari teman-teman di BPK," ujarnya.
Dia pun meminta semua pihak bersabar menunggu penentuan tersangka.
Burhanuddin mengatakan, penentuan tersangka bukanlah hal yang mudah.
Mengingat Kejagung mesti memeriksa lebih dari 5.000 transaksi investasi yang dilakukan Jiwasraya.
"Tolong beri kesempatan kami di sini.
Kenapa? Transaksi yang terjadi itu hampir 5.000 transaksi lebih.