Kasus Terima 'Bingkisan Keikhlasan' Jual-Beli Jabatan Kemenag, Romahurmuziy Dituntut 4 Tahun Penjara

Mantan Ketum PPP, Romahurmuziy dituntut 4 tahun pernjara lantaran kasus bingkisan keihklasan terkait jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama


zoom-inlihat foto
romahurmuziy-sidang-eksepsi-ketua-umum-ppp-korupsi-jual-beli-jabatan.jpg
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama yang juga mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/9/2019). Mantan Ketum PPP tersebut dituntut 4 tahun pernjara lantaran kasus bingkisan keihklasan terkait jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama


Pada waktu yang bersamaan, rupanya tak hanya Haris yang datang.

Beberapa orang juga turut hadir di lokasi yang disebutkan oleh Romahurmuziy.

Pertemuan tersebut dilakukan untuk membahas mengenai sebuah acara yang akan digelar di Jawa Timur.

"Saya menerima Haris di ruang rapat," ungkap Romahurmuziy.

Pada awalnya, Romahurmuziy melihat Haris tidak membawa apapun ketika datang menemuinya.

Namun rupanya Haris membawa sebuah bingkisan.

Setelah ditanya apa isi bingkisan oleh Romahurmuziy, Haris menyebut bingkisan itu sebagai bingkisan 'keikhlasan'.

"Saya waktu itu mengatakan, 'apa itu Pak Haris?' Haris bilang 'itu bentuk keikhlasan saya'," kata Romahurmuziy.

Bingkisan tersebut dikatakan oleh Haris kepada Romahurmuziy sebagai 'tanda ikhlas' sang mantan Ketum memberi bantuan.

"Gus, tolong ini diterima sebagai keihklasan saya, kalau nggak nerima, bahasa dia, berarti jenengan nggak mau bantu saya," ucap Haris yang dikatakan oleh Romahurmuziy pada persidangan.

Setelah mendengar hal itu, Romahurmuziy menerima bingkisan yang diberikan Haris.

Baca: Romahurmuziy Minta Pindah dari Sel KPK, Ingin Salatnya Lebih Khusuk

Baca: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Alasan menerima bingkisan keikhlasan

Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/9/2019). Romahurmuziy didakwa menerima suap dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik nonaktif Muafaq Wirahadim, terkait jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama. (WARTAKOTA/Henry Lopulalan)
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/9/2019). Romahurmuziy didakwa menerima suap dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik nonaktif Muafaq Wirahadim, terkait jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama. (WARTAKOTA/Henry Lopulalan) (Tribunnews.com)

Romahurmuziy mengatakan menerima 'uang keikhlasan' tersebut karena merasa tidak enak kepada Kiai Asep Saifuddin dan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Prawansa.

"Haris bilang, 'kalau jenengan nggak mau apa yang saya bilang ke Pak Asep, sebagai pimpinan parpol saya harus membesarkan Parpol, di belakang Haris ada nama Khofifah, ada Kiai Asep. Dua-duanya tokoh sentral, dan saya sangat perlukan untuk Parpol," kata Romahurmuziy.

Setelah Haris pulang meninggalkan kediaman Romahurmuziy, mantan anggota DPR RI itu langsung mengecek nilai nominal uang yang diberikan.

Rupanya dalam bingkisan tersebut terdapat 10 bendel uang, yang masing-masing bendel berisi sekitar Rp. 10 juta.

Dari uang yang diterimanya tersebut, Romahurmuziy mengira terdapat uang tunai sebesar Rp. 250 juta.

"Saya menghitung untuk memastikan apa yang harus dilakukan dengan ini, karena saya nggak serta merta mengembalikan. Saya hitung Rp 250 juta, tanpa menghitung detail, artinya hanya bundelan saja, ada 25 bundel. Apakah semuanya 10 juta semua, saya tidak menghitung," tambah Romahurmuziy.

Untuk diketahui, JPU pada KPK mendakwa mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy, menerima suap senilai total Rp 416,4 Juta pada perkara suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

Pemberian suap tersebut dari Haris Hasanuddin, mantan Kepala Kantor Kemenag Provonsi Jawa Timur, senilai Rp 325 Juta.

Selain itu, Romahurmuziy juga menerima uang dari mantan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, dan Muafaq Wirahadi, sebesar Rp 91,4 Juta.

(TRIBUNNEWSWIKI/Magi, TRIBUNNEWS/Glery Lazuardi)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved