TRIBUNNEWSWIKI.COM - Mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy diruntut pidana 4 tahun penjara.
Tak hanya itu, dirinya juga dikenai denda sebanyak Rp. 250 juta subsider 5 bulan kurungan.
Tuntutan diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (6/1/2020).
Melalui Wawan Yunarwanto, JPU KPK menuntut majelis hakim menyatakan Romahurmuziy terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
"Kami menuntut majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa Romahurmuziy terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi," kata Wawan Yunarwanto, saat membacakan tuntutan.
Baca: Romahurmuziy Akui Terima Bingkisan Keikhlasan 250 Juta Terkait Kasus Jual-Beli Jabatan di Kemenag
Baca: Muhammad Romahurmuziy
Dikutip dari Tribunnews, dalam sidang tersebut juga dijelaskan bagaimana kasus jual-beli jabatan di lingkungan Kemenag dapat terjadi.
Romahurmuziy menerima uang senilai Rp 255 Juta dari Haris Hasanuddin dan Rp 91,4 Juta dari Muafaq Wirahadi.
Pemberian uang itu karena Haris dan Muafaq dapat menempati jabatan strategis sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten Gresik.
"Tujuan saksi Muafaq memberikan uang karena bantuan terdakwa menjadi Kepala Kantor Agama Kabupaten Gresik. Meskipun fakta diingkari terdakwa dan Amin Nuryadi di BAP dan sidang, tetapi alat bukti Muafaq dan berkesesuaian dengan BAP Amin yang belum diperbaiki dan diperkuat CCTV Hotel Bumi, menunjukan uang Muafaq. (Romahurmuziy,-red) sudah menerima uang dari Muafaq dan tidak mungkin tanpa sepengetahuan terdakwa," kata JPU.
Pada 9 Agustus 2019, Romahurmuziy melalui Nurman Zein Mahdi sudah menyerahkan uang senilai Rp 250 Juta yang dikirimkan melalui rekening KPK.
Selain itu, KPK juga sudah menyita uang Rp 50 Juta yang didapatkan di goodybag yang disita di hotel di Surabaya tempat mantan Ketua Umum PPP itu dioperasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.
Sehingga, kata JPU pada KPK ada kekurangan uang senilai Rp 46,4 Juta yang harus dikembalikan Romahurmuziy kepada KPK.
"Kurang Rp 46 juta 400 ribu. Rp 5 juta terkait penerimaan Haris, Rp 41,4 juta Muafaq Wirahadi yang dikirim melalui Abdul Wahab. (Romahurmuziy,-red) dibebankan uang pengganti Rp 46 juta 400 ribu," kata dia.
Romahurmuziy diwajibkan mengembalikan uang pengganti selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan dibacakan.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Romi Rp 46,4 juta selambat-lambatnya 1 bulan. Jika tidak membayar maka harta benda disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti atau jika harta benda setelah dijual tidak memenuhi, maka pidana kurungan selama 1 tahun," tambahnya.
Atas perbuatan itu, Romahurmuziy dituntut pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Mengaku terima bingkisan keikhlasan
Sebelumnya, pada sidang pemeriksaan terdakwa pada Rabu, (18/12/2019) malam, Romahurmuziy mengaku telah menerima bingkisan keikhlasan dari mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, Haris Hasanuddin.
Uang yang diperkirakan sebesar Rp 250 Juta tersebut diterima ketika Haris menyambangi rumahnya pada 6 Februari 2019.
Diketahui dari pernyataan Romahurmuziy di ruang sidang, dirinya bertemu dengan Haris di ruang rapat.