Jadi Korban Banjir, PNS Bisa Ajukan Cuti hingga 1 Bulan, Bagaimana Mekanismenya?

PNS yang terdampak banjir bisa mengajukan cuti dengan batasan waktu maksimal satu bulan


zoom-inlihat foto
ilustrasi-pns.jpg
Tribunnews.com/Jeprima
Ilustrasi


1. Cuti di Luar Tanggungan Negara

2. Cuti Tahunan

3. Cuti Besar

4. Cuti Melahirkan

5. Cuti Karena Alasan Penting

"Cuti karena alasan penting" antara lain bisa disebabkan:

1. Ada keluarga yang sakit atau meninggal dunia

2. Pegawai yang sakit

3. Istri pegawai yang operasi cesar

4. Terdampak bencana alam

Baca: Persiapan Tes CPNS 2019, Simak Kisi-Kisi Soal SKD dan Coba Simulasi CAT dari BKN melalui LINK Ini

Baca: Deretan Kebijakan Baru Jokowi Tahun 2020: Gaji PNS, Tarif Listrik hingga Iuran BPJS

Tidak dipotong gaji

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdampak banjir diperbolehkan mengajukan cuti dengan alasan penting.

"Jika terkena bencana alam, ASN dapat diberikan cuti. Hal ini tercantum dalam peraturan yang berlaku," ujar Menteri Tjahjo, di Jakarta, Kamis (02/01/2020) seperti dikutip dari laman Menpan.go.id.

Tjahjo juga mengatakan gaji yang diterima oleh PNS yang mendapat musibah tidak akan dipotong.

PNS akan tetap mendapat gaji pokok beserta tunjangan.

Pengajuan tersebut didasarkan pada Peraturan Kepala BKN No. 24/2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalam aturan tersebut, ada beberapa jenis cuti, yakni cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti bersama, cuti di luar tanggungan negara, serta cuti karena alasan penting.

Dalam peraturan tersebut juga tertulis, PNS yang mengalami musibah bencana alam, dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan paling rendah dari Ketua Rukun Tetangga (RT).

"Namun hal ini juga disesuaikan dengan kondisi yang terjadi," jelasnya.

 Lamanya cuti karena alasan penting dapat diberikan maksimal 1 bulan.

Namun demikian, lamanya cuti bagi PNS sendiri akan dilihat dari situasi yang terjadi.

Nantinya, keputusan cuti tersebut ditentukan oleh pimpinan yang berwenang.

(Tribunnewswiki.com/Ami Heppy, Kompas.com/Mela Arnani/Ryana Aryadita Umasugi)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved