Jadi Korban Banjir, PNS Bisa Ajukan Cuti hingga 1 Bulan, Bagaimana Mekanismenya?

PNS yang terdampak banjir bisa mengajukan cuti dengan batasan waktu maksimal satu bulan


zoom-inlihat foto
ilustrasi-pns.jpg
Tribunnews.com/Jeprima
Ilustrasi


TRIBUNNEWSWIKI.COM – Sejumlah wilayah di Jabodetabek masih tergenang banjir akibat guyuran hujan deras yang melanda sejak malam pergantian tahun baru 2020.

Dilansir oleh Kompas.com, pasca banjir yang melanda wilayah ibukota dan sekitarnya, terdapat 646 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta cuti.

Data tersebut merupakan data terakhir yang diupdate pada Jumat (3/1/2019) pukul 16.28 WIB.

"Yang cuti alasan penting banjir sebanyak 646 pegawai dari jumlah pegawai 63.658," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir kepada Kompas.com, Jumat (3/1/2020).

Dalam situasi seperti ini, Pegawai Negeri Sipil (PNS) memang bisa mendapatkan cuti jika rumahnya terdampak banjir.

Baca: Banyak Terjadi Banjir, Waspadai Penyakit Leptospirosis atau Kencing Tikus yang Mudah Menyebar

Baca: Dokumen Kependudukan Warga DKI yang Rusak dan Hilang Akibat Banjir Bisa Diganti Gratis, Ini Caranya

Sementara itu, Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi Andi Rahdian mengatakan ASN di Jabodetabek yang terdampak banjir diperbolehkan cuti dengan alasan penting.

Andi juga mengatakan bahwa lamanya cuti karena alasan penting tersebut dapat diberikan dengan batasan waktu maksimal satu bulan.

"Kalau cuti karena alasan penting maksimal 1 bulan. Namun, tetap dengan izin, penilaian, dan kebijakan pimpinan di instansi masing-masing," kata Andi.

Meski begitu, PNS yang hendak mengajukan cuti tetap harus menjalankan mekanisme yang ada.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, PNS yang akan mengajukan cuti dapat mengisi formulir yang tersedia di masing-masing instansi.

"Kalau mau mengajukan cuti, ada blangko yang harus diisi. Diajukan melalui atasannya. Ada yang sudah online, ada yang masih manual, tergantung instansinya," ujar Paryono kepada Kompas.com, Sabtu (4/1/2020) sore.

Paryono juga mengatakan jika cuti dengan alasan penting ini karena bencana, maka PNS tersebut juga harus melampirkan bukti.

"Kalau cuti alasan penting karena bencana, ya buktinya minimal dari Ketua RT, yang menerangkan bahwa daerah tersebut memang ada atau terkena musibah, misal banjir," kata Paryono.

Banjir di Jakarta dan sekitarnya pada Rabu (1/1/2020) kemarin, imbuhnya juga berdampak pada PNS.

Baca: Anies Baswedan Sebut Anak-anak Senang Main Banjir, Menkes Agus Putranto Ingatkan Bahaya Ini

Baca: Petugas Kebersihan Temukan 51 Kilogram Ganja Kering Siap Edar di Depok Pascabanjir, 2 Pelaku Dibekuk

Sebanyak kurang lebih 263 pegawai BKN tidak masuk karena menjadi korban banjir pada Kamis (2/1/2020).

"Karena ada aplikasi cuti yang harus diisi, sehingga mereka yang terkena musibah belum sempat mengisi aplikasi tersebut," lanjutnya.

Meskipun diberikan toleransi untuk cuti maksimal hingga 1 bulan karena alasan penting, PNS harus siap sewaktu-waktu jika dibutuhkan oleh instansinya.

"Kalau ada kepentingan dinas yang mendesak tetap dapat dipanggil kembali," ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Andi Rahadian

Pengajuan cuti ini berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Berikut jenis alasan yang diperbolehkan untuk cuti bagi PNS:

1. Cuti di Luar Tanggungan Negara

2. Cuti Tahunan

3. Cuti Besar

4. Cuti Melahirkan

5. Cuti Karena Alasan Penting

"Cuti karena alasan penting" antara lain bisa disebabkan:

1. Ada keluarga yang sakit atau meninggal dunia

2. Pegawai yang sakit

3. Istri pegawai yang operasi cesar

4. Terdampak bencana alam

Baca: Persiapan Tes CPNS 2019, Simak Kisi-Kisi Soal SKD dan Coba Simulasi CAT dari BKN melalui LINK Ini

Baca: Deretan Kebijakan Baru Jokowi Tahun 2020: Gaji PNS, Tarif Listrik hingga Iuran BPJS

Tidak dipotong gaji

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdampak banjir diperbolehkan mengajukan cuti dengan alasan penting.

"Jika terkena bencana alam, ASN dapat diberikan cuti. Hal ini tercantum dalam peraturan yang berlaku," ujar Menteri Tjahjo, di Jakarta, Kamis (02/01/2020) seperti dikutip dari laman Menpan.go.id.

Tjahjo juga mengatakan gaji yang diterima oleh PNS yang mendapat musibah tidak akan dipotong.

PNS akan tetap mendapat gaji pokok beserta tunjangan.

Pengajuan tersebut didasarkan pada Peraturan Kepala BKN No. 24/2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalam aturan tersebut, ada beberapa jenis cuti, yakni cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti bersama, cuti di luar tanggungan negara, serta cuti karena alasan penting.

Dalam peraturan tersebut juga tertulis, PNS yang mengalami musibah bencana alam, dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan paling rendah dari Ketua Rukun Tetangga (RT).

"Namun hal ini juga disesuaikan dengan kondisi yang terjadi," jelasnya.

 Lamanya cuti karena alasan penting dapat diberikan maksimal 1 bulan.

Namun demikian, lamanya cuti bagi PNS sendiri akan dilihat dari situasi yang terjadi.

Nantinya, keputusan cuti tersebut ditentukan oleh pimpinan yang berwenang.

(Tribunnewswiki.com/Ami Heppy, Kompas.com/Mela Arnani/Ryana Aryadita Umasugi)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved