Dikutip dari situs Kowani.or.id, mereka juga sepakat untuk mengirimkan mosi kepada pemerintah kolonial untuk menambah sekolah bagi anak perempuan.
Kongres Perempuan I juga memutuskan pemerintah wajib memberikan surat keterangan pada waktu nikah (undang undang perkawinan).
Selain itu juga disulkan adanya peraturan yang memberikan tunjangan pada janda dan anak-anak pegawai negeri Indonesia.
Pada tahun 1929, PPPI berubah nama menjadi Perikatan Perkoempoelan Istri Indonesia (PPII).
Kongres Perempuan II
Selanjutnya Kongres Perempuan Indonesia II dilakukan di Jakarta pada tahun 1935.
Kongres tersebut menghasilkan pembentukan Badan Kongres Perempuan Indonesia.
Kongres juga menetapkan fungsi perempuan Indonesia sebagai Ibu Bangsa yang berkewajiban menumbuhkan rasa kebangsaan.
Baca: Jelang Hari Ibu 22 Desember, Ini Kumpulan Ucapan Selamat Hari Ibu, Cocok untuk Kiriman Ucapan
Baca: 17 AGUSTUS - Seri Sejarah Nasional: Kongres Perempuan Indonesia
Kongres Perempuan III
Dikutip dari Tribunnewswiki.com, Kongres Perempuan Indonesia III diadakan di Bandung dan diketuai oleh Ny. Emma Puradiredja pada 1938.
Pada Kongres Perempuan III, isu yang dibahas adalah tentang partisipasi perempuan dalam politik, khususunya mengenai hak pilih.
Pada kongres tersebut pula dihasilkan pernyataan bahwa 22 Desember diusulkan menjadi Hari Ibu yang akhirnya secara resmi ditetapkan pada 1959.
Setelah penetapan tersebut itulah setiap tahunnya, masyarakat merayakan Hari Ibu sebagai Hari Nasional.
Selain itu Kongres Perempuan III juga menghasilkan keputusan untuk membangun Komisi Perkawinan.
Komisi tersebut dibangun untuk merancang peraturan perkawinan yang seadil-adilnya tanpa menyinggung pihak yang beragama Islam.
Kongres Perempuan IV
Kongres Perempuan Indonesia IV diselenggarakan pada Juli 1941di Semarang dan diketuai oleh Ny. Soenarjo Mangunpuspito.
Berikut adalah hasil Kongres Perempuan Indonesia IV:
- Menyetujui aksi Gabungan Politik Indonesia yang menyerukan Indonesia Berparlemen.
- Mufakat dengan adanya milisi Indonesia.
- Menuntut agar perempuan selain dipilih dlama Dewan Kota juga memiliki hak pilih.
- Menyetujui diajarkannya pelajaran Bahasa Indonesia dalam sekolah menengah dan tinggi.
- Dibentuk: Badan Pekerja Pemberantasan Buta Huruf, Badan Penyelidik Masalah Tenaga Kerja Perempuan, Badan Pekerja Masalah Perkawinan Hukum Islam, Badan Pekerja Memperbaiki Ekonomi Perempuan Indonesia.
- Pada waktu tersebut Badan Kongres Perempuan Indonesia mengubah nama menjadi Kongres Wanita Indonesia (Kowani).
(TRIBUNNEWSWIKI/Magi, KOMPAS/Vina Fadhrotul Mukaromah, INTISARI/Mentari DP)