Eks Sekretaris MA Ditetapkan Tersangka, Diduga Menerima Suap Rp 46 Miliar Melalui Mantunya

Eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurachman ditetapkan sebagai tersangka, diduga menerima suap & gratifikasi melalui menantunya, Rezky Herbiyono


zoom-inlihat foto
mantan-sekretaris-mahkamah-agung-nurhadi-abdurrachman-4.jpg
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Sekretaris MA, Nurhadi (batik hijau) usai diperiksa di kantor KPK, Jakarta, Senin (30/5/2016). Nurhadi diperiksa selama 11 jam sebagai saksi untuk tersangka Dodi Arianto Supeno terkait kasus suap Panitera PN Jakarta Pusat. TRIBUNNEWS/HERUDIN


TRIBUNNEWSWIKI.COM – Eks Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi Abdurachman ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Nurhadi diduga menerima suap dan gratifikasi melalui menantunya, Rezky Herbiyono.

Dimana eks sekretaris MA itu diduga terlibat kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA serta penerima gratifikasi.

Nurhadi dijerat bersama Rezky Herbiyono yang merupakan menantu sekaligus Direktur PT. Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

Baca: Karena Terlalu Sepi, 10 Negara Ini Rela Beli Penduduk, Ada yang Bayar Rp2 Miliar dengan Syarat Ini

Baca: BMKG : Prakiraan Cuaca Hari Ini Selasa 17 Desember 2019, Waspada Hujan Petir di Bandung & Surabaya

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman (kiri) memasuki Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (6/11/2018). Nurhadi Abdurrachman, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro, dalam tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Warta Kota/henry lopulalan

Dikutip dari Tribunnews.com, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan bagaimana awal mula keterlibatan Nurhadi dan menantunya, Rezky.

Pada 2010 PT MIT menggugat perdata PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN).

Nurhadi yang saat itu menjabat sebagai sekretaris MA memiliki menantu bernama Rezky Herbiyanto.

Pada awal 2015, Rezky menerima Sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Heindra untuk dua perkara ini.

Baca: Jefri Nichol Kini Ikut Promosi Film Habibie & Ainun 3, Bebas Bersyarat sejak 14 Desember Lalu

Baca: Tes Kepribadian - Cukup Pilih Satu Gaun Terbaik Untuk Mengungkap Karakter Dirimu

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman memasuki Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (6/11/2018). Nurhadi Abdurrachman, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro, dalam tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman memasuki Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (6/11/2018). Nurhadi Abdurrachman, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro, dalam tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. ( Warta Kota/henry lopulalan)

Yaitu Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Kasasi Nomor: 2570 K/Pdt/2012 antara PT. MIT dan PT KBN dan proses hukum dan pelaksanaan eksekusi lahan PT MIT di lokasi milik PT KBN oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar dapat ditangguhkan.

"Secara keseluruhan diduga NHD (Nurhadi) melalui RHE (Rezky) telah menerima janji dalam bentuk 9 lembar cek dari PT MIT (PT Multicon Indrajaya Terminal),"

"serta suap/gratifikasi dengan total Rp 46 miliar," kata Saut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (16/12/2019).

Baca: Ramalan Zodiak Besok Rabu, 18 Desember 2019: Virgo Butuh Rileks, Capricorn Mendapat Kabar Baik

Baca: Usai SEA Games, Pemain-pemain Indonesia Diminati Klub Eropa hingga Asia

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman 2
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman (kanan) berjalan memasuki Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (6/11/2018). Nurhadi Abdurrachman, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro, dalam tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Warta Kota/henry lopulalan

Dikutip dari Kompas.com, dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.

“Untuk membiayai pengurusan perkara tersebut, tersangka RHE meminjamkan 8 lembar cek dari PT MIT,”

“Dan 3 lembar cek milik RHE utnuk mendapatkan uang dengan nilai Rp 14 miliar,” ujar Saut.

Namun ternyata PT MIT kalah dalam perkara itu.

Baca: Kronologi Kepala Desa Sumsel Tabrak Warganya hingga Tewas Karena Alasan Batang Kayu

Baca: Unggahan Mesut Özil tentang Uighur Dikecam, Mengapa Negara Muslim Diam terhadap Pemerintah China?

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman 3
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi menjadi saksi sidang kasus dugaan suap kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan terdakwa Doddy Aryanto Supeno di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/8/2016). Dalam sidang lanjutan tersebut Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan tiga orang saksi yang salah satunya yaitu Nurhadi. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Sehingga Heindra meminta kembali 9 cek yang pernah dia berikan tersebut.

“Transaksi tersebut dilakukan dalam 45 kali.”

“Pemecahan transaksi tersebut diduga sengaja dilakukan agar tidak mencurigakan karena nilai transaksi yang begitu besar.”

“Beberapa kali transaksi juga dilakukan melalui rekening staf RHE,” kata Saut.

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman 4
Sekretaris MA, Nurhadi (batik hijau) usai diperiksa di kantor KPK, Jakarta, Senin (30/5/2016). Nurhadi diperiksa selama 11 jam sebagai saksi untuk tersangka Dodi Arianto Supeno terkait kasus suap Panitera PN Jakarta Pusat. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Disamping itu, Nurhadi juga diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp 12,9 miliar.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved