Eks Sekretaris MA Ditetapkan Tersangka, Diduga Menerima Suap Rp 46 Miliar Melalui Mantunya

Eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurachman ditetapkan sebagai tersangka, diduga menerima suap & gratifikasi melalui menantunya, Rezky Herbiyono


zoom-inlihat foto
mantan-sekretaris-mahkamah-agung-nurhadi-abdurrachman-4.jpg
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Sekretaris MA, Nurhadi (batik hijau) usai diperiksa di kantor KPK, Jakarta, Senin (30/5/2016). Nurhadi diperiksa selama 11 jam sebagai saksi untuk tersangka Dodi Arianto Supeno terkait kasus suap Panitera PN Jakarta Pusat. TRIBUNNEWS/HERUDIN


Terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat Kasasi dan PK di MA serta permohonan perwalian.

Hal itu dilakukannya selama kurun waktu Oktober 2014-Agustus 2016.

“Penerimaan-penerimaan tersebut, tidak dilaporkan oleh NHD kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan gratifikasi,” kata Saut.

“Sehingga, secvara keseluruhan diduga NHD melalui RHE telah menerima janji dalam bentuk 9 cek dari PT MTI serta suap atau gratifikasi dengan total Rp 46 miliar,” lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, Nurhadi, Rezky dan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait dengan pengurusan perkara di MA Tahun 2011-2016.

Atas dugaan itu, Nurhadi dan Rezky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara Hiendra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

(TribunnewsWiki.Com/Saradita Oktaviani)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved