Laporan Gambia ini menjadi kasus tuntutan yudisial pertama untuk dilakukan misi pencarian fakta PBB terhadap usaha sistematis berupa pembunuhan, pemerkosaan berkelompok, pembakaran, dan rencana genosida terhadap warga Muslim Rohingya.
Tertuang di laporannya, Gambia menyebut bahwa apa yang dilakukan Myanmar terhadap etnis Rohingya menyebabkan kerusakan fisik dan mental yang serius.
Myanmar dianggap telah melakukan pemaksaan tindakan untuk mencegah kelahiran serta pemindahan paksa.
Hal inilah yang kemudian dianggap mencirikan tindakan genosida lantaran adanya maksud untuk menghancurkan kelompok Rohingya secara keseluruhan maupun sebagian.
Secara spesifik, Gambia menyebut sejumlah satuan militer Myanmar menjadi "pelaku utama" dalam "kampanye sistematis di Facebook" yang menargetkan warga Rohingya.
Menteri Kehakiman dan Jaksa Agung, Gambia, Abubacarr Marie Tambadou menyatakan dirinya ingin mengirim pesan kepada Myanmar dan seluruh komunitas internasional.
Hal itu dimakudkan olehnya agar dunia tidak berdiam diri dalam menghadapi kekejaman kemanusiaan yang dalam hal ini dituduhkan terhadap Myanmar.
"Sangat memalukan bagi generasi kita bahwa kita tidak melakukan apa-apa saat berlangsung genosida tepat di depan mata kita sendiri," kata Abubacarr
Gambia yang merupakan negara kecil di daerah Afrika Barat ini merupakan negara dengan mayoritas agama Islam.
Laporan Gambia ini juga mendapat dukungan dari Organisasi Kerjasama Islam (OKI).
Selain meminta tindakan segera, Gambia meminta Mahkamah Internasional melakukan tindakan sementara agar memastikan Myanmar dapat menghentikan genosida terhadap orang-orang Rohingya.
Gambia Dibantu Firma Hukum
Dalam laporannya, Gambia dibantu oleh sebuah lembaga hukum, Foley Hoag.
Menurut Foley Hoag, pihaknya telah memperkirakan sidang pertama atas pelaporan tersebut yang direncanan akan dilakukan bulan depan.
Berbagai macam kelompok hak asasi manusia yang selama ini mendorong komunitas internasional agar melakukan tindakan terhadap krisis kemanusiaan di Rohingya memberi pujian terhadap langkah Gambia.
Seorang associate director keadilan internasional dari lembaga Human Rights Watch, Param-Preet Singh menyatakan kasus tersebut sebagai perubahan yang signifikan di PBB".
Ia juga meminta negara-negara lain untuk ikut mendukungnya.
Dilaporkan oleh ABC yang mengutip pernyataannya, bahwa hal nini bukan pertama kali sebuah negara melaporkan kasus genosida di mahkamah internasional.
Sebelumnya, Bosnia juga sempat melaporkan tuduhan serupa melawan Serbia pada tahun 1993.
Namun demikian, tuntutan Gambia ini adalah hal yang pertama kali bagi negara yang tidak memiliki hubungan langsung dengan kejahatan yang terjadi.