Setidaknya terdapat sekiter 740.000 warga Rohingya yang terpaksa mengungsi ke kamp tersebut lantaran adanya pembantaian berdarah di negara bagian Rakhine, arah barat laut, Myanmar.
"Saya menuntut keadilan dari dunia," kata Nur Karima, seorang pengungsi Rohingya yang kehilangan saudara dan kakek-neneknya dalam pembantaian di desa Tula Toli pada Agustus 2017.
"Saya melihat para terpidana berjalan ke tiang gantungan. Mereka membunuh kami tanpa ampun," ujar Saida Khatun, seorang pengungsi lain dari Tula Toli.
Dilaporkan pada tahun lalu, penyelidik dari PBB telah menyatakan bahwa apa yang dilakukan terhadap etnis Rohingya adalah bentuk genosida.
"Suu Kyi tidak dapat menyangkal apa pun. Komunitas internasional harus mendengarkan suara kami karena kami adalah korban yang sebenarnya," ujar Sayed Ulla, seorang pemimpin Rohingya yang juga tinggal di salah satu kamp pengungsian di Bangladesh.
Bagaimana Proses Persidangannya?
Christian J. Tams, Profesor Hukum Internasional di Universitas Glasgow menuturkan bahwa pengadilan internasional yang dijatuhkan terhadap Myanmar terdiri dari dua prosedur.
Sisi pertama adalah prosedur jalur cepat.
Prosedur ini dimulai pada Selasa (10/12) dengan sidang di Den Haag.
Hasil dari prosedur pertama ini dimungkinkan dapat berakhir dengan resolusi yang mempertimbangkan situasi ancaman Rohingya saat ini.
Selain itu dalam prosedur pertama ini akan menentukan apa tindakan yang perlu diambil selama proses utama untuk melindungi Rohingya.
Selanjutnya, akan dipertimbankan bagaimana sikap Myanmar terhadap keputusan yang selama ini diambil.
Sejauh ini, negara Myanmar diberitakan sering menolak setiap kerja sama internasional dengan komunitas luar negeri berkaitan dengan krisis pengungsi Rohingya.
Proses ini dapat berlangsung beberapa tahun.
Dalam persidangan dapat berakhir dengan vonis apakah Myanmar bersalah atas tindakan genosida atau tidak.
Seiring dengan sidang di Den Haag, akan dimulai juga proses utama yang sebenarnya, yang dapat berlangsung hingga beberapa tahun. Persidangan ini akan berakhir dengan vonis apakah Myanmar bersalah atas tindakan genosida atau tidak.
Laporan Gambia ke Myanmar
Sebelumnya, sebuah negara di Afrika Barat, Gambia, resmi melaporkan Negara Myanmar ke Mahkamah Internasional Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) atas tuduhan genosida warga muslim, Senin (11/11/2019).
Negara Gambia menuduh Myanmar telah melakukan pembunuhan massal serta pemerkosaan di wilayah Rakhine, Myanmar.
Dalam laporan setebal 46 halaman di International Court of Justice (ICJ) atau Mahkamah Internasional, Gambia meminta dilakukan langkah yang bersifat segera untuk menghentikan aktivitas genosida di Myanmar, seperti dilaporkan ABC News, (12/11/2019).