TRIBUNNEWSWIKI.COM – CH (38) seorang guru di salah satu SMP di Kabupaten Malang diamankan setelah diduga melakukan pencabulan terhadap 18 murid laki-lakinya dengan menggunakan modus penelitian disertasi S3.
Dikutip dari Kompas.com, Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung mengatakan pihaknya mengetahui kasus tersebut setelah mendapat laporan pada Selasa (3/12/2019).
"Setelah dapat laporan, kita langsung melakukan pemeriksaan secara maraton dan identitas pelaku mengarah ke CH ini," kata AKBP Yade seperti dilansir dari Kompas.com, Minggu (8/12/2019).
Sementara itu, CH baru bisa diamankan pada Jumat (6/12/2019) di daerah Turen, Malang.
Baca: Kronologi Pimpinan dan Guru Pesantren Cabuli 15 Santrinya, Pelaku Terancam Hukuman Cambuk
Baca: Anggota DPRD Ini Dilapor Dugaan Pencabulan oleh Ibu Muda Rekan Partainya: Mengaku Diperas 500 Juta
Hal tersebut lantaran yang bersangkutan belum pulang ke rumahnya sejak 3 Desember 2019 lalu.
Lebih lanjut, AKBP Yade juga mengatakan jika CH ini merupakan guru honorer di sekolah tersebut.
"Jadi tersangka ini bukan guru tetap, dia guru honorer atau istilahnya guru tidak tetap (GTT)," kata AKBP Yade.
Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung mengatakan pencabulan tersebut dilakukan saat jam istirahat.
CH mencabuli korban dengan menggunakan rangkaian kebohongan agar korban bersedia dijadikan relawan penelitian disertasi S3-nya.
"TKP-nya di ruang tamu ruangan BK. Di ruangan tersebut CH mengaku kepada korban-korbannya bahwa ia sedang mengambil S3, sedang penelitian disertasi," kata Yade.
Baca: Berniat Antarkan Es Teh, Seorang Gadis Penjual Nasi Diperkosa Kakek Mijan hingga Hamil 8 Bulan
Baca: Gadis 14 Tahun Diperkosa Ayah Kandungnya, Pelaku Mengaku Kesal Putrinya Sudah Tak Perawan
Pencabulan yang dilakukannya yakni dengan mengambil sample sperma, rambut kemaluan, rambut kaki, ketiak, dan mengukur panjang penis korban.
Tidak hanya itu, untuk menjaga agar korban tidak menyebarkan aksinya tersebut, CH juga meminta korban untuk bersumpah di atas kitab suci Al Quran.
Apabila menceritakannya pada orang lain pelaku mengatakan korban akan celaka.
"Semua korban bervariasi, ada yang dari kelas 7, 8, dan 9," ungkap AKBP Yade.
Menurut keterangan AKBP Yade, pelaku sudah melakukan aksinya ini selama dua tahun sejak 2017.
"Perbuatan tersebut dilakukan sejak tahun 2017, sampai terakhir kali pada bulan Oktober 2019 terhadap siswa laki-laki kurang lebih sebanyak 18 orang (kemungkinan jumlah korban masih akan bertambah) dengan intensitas lebih dari sekali," kata Yade.
Pelaku diduga miliki kelainan seksual
Dikutip dari Tribun Jatim, pelaku yang sudah berkeluarga tersebut diduga kuat menderita kelainan seksual penyuka sesama jenis atau homoseksual.
AKBP Yade mengatakan, CH sendiri mengakui kalau kelainan ini sudah ia rasakan sejak berumur 20 tahun.
Baca: Terbuai Nafsu Bejat, Seorang Pria Perkosa Wanita Paruh Baya di Kuburan Dekat Gereja
Baca: Balita 17 Bulan Disiksa dan Diperkosa hingga Tewas, Pelaku Pernah Menjaga Korban Sebelumnya
"Walaupun tersangka ini sudah berkeluarga, ada satu istri dan satu anak tapi dia mengatakan mempunyai hasrat seksual terhadap laki-laki,” tutur Yade.
Sementara itu, 18 korban dari pelaku dipastikan oleh polisi memang berjenis kelamin laki-laki.
“Betul semuanya laki-laki. Sementara baru 18 siswa tapi nanti kami kembangkan lagi,” katanya.
Diduga gunakan ijazah palsu
Selain persoalan pencabulan, pihaknya menduga ijazah yang dipergunakan CH untuk mengajar selama ini juga palsu.
Hal itu dikarenakan, saat dilakukan pengecekan ke universitas tempat CH belajar, pihak universitas tidak pernah merasa mempunyai mahasiswa dengan nama tersebut.
Baca: Kronologi Penganiayaan dan Pemerkosaan Siswi SMA DA oleh sang Kekasih, Lihat Kondisi Terkini Korban
Baca: Kepala Desa Meninggal dalam Mobil, Diduga Hendak Mesum, Barang Bukti Pil hingga Celana Dalam
“Setelah muncul laporan ini kami lakukan pengecekan. Tersangka saat melamar mengaku berijazah S1 dengan jurusan bimbingan konseling," ujar Yade.
"Tetapi setelah kami kroscek ke universitas yang bersangkutan, tidak mengeluarkan ijazah atas nama tersangka. Sehingga kami duga dia menggunakan surat palsu untuk membuat lamaran ke sekolah ini,” tambahnya.
Setelah dilakukan introgasi lebih dalam, CH mengaku meminjam ijazah rekannya lalu diganti dengan nama dan fotonya sendiri.
Akibat perbuatannya itu, CH terancam hukuman berlapis, yakni pasal 82 ayat 1 dan 2 jo 76 E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Selain itu juga pasal 294 KUHP akibat perbuatan cabulnya dan Pasal 263 KUHP karena diduga memalsukan ijazah saat melamar sebagai guru honorer.
(Tribunnewswiki.com/Ami Heppy, Kompas.com)