TRIBUNNEWSWIKI.COM – Polisi mengungkap jaringan pengedar narkoba jenis ganja seberat 80 kg di Universitas Pancasila Jakarta Selatan.
Enam tersangka berhasil diamankan oleh polisi.
Mereka adalah KAN (24), AH (47), JAE (46), MRH (40), F (24), dan DWW (24)
Dikutip dari Kompas.com penangkapan enam tersangka itu dilakukan di sejumlah tempat berbeda.
Baca: Jangan Asal Pakai Serum, Simak Hal-Hal Berikut Ini Agar Wajahmu Tetap Cantik dan Sehat
Baca: Siap-Siap Liburan Natal & Tahun Baru Ada Diskon Tiket Pesawat 30 Persen Berlaku Senin sampai Kamis
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ahmad Fanani menjelaskan para tersangka ditangkap di suatu ruangan di Universitas Pancasila serta di rumah di kawasan Bekasi dan Jakarta Timur, Selasa (3/12/2019) lalu.
Saat ini keenam tersangka dibawa ke Polda Metro Jaya guna diperiksa secara intensif.
Menurut Fanani, polisi akan menjelaskan kronologi penangkapan dan jaringan narkoba itu pecan depan.
“Tersangka telahh dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Fanani, Jumat (6/12/2019).
Baca: Resmi Diceraikan Ustadz Abdul Somad, Mellya Juniarti Posting Curhatan Terbaru: Tuan seperti Raja
Baca: 7 Manfaat Konsumsi Ikan Salmon, Sebagai Sumber Protein hingga Menurunkan Resiko HIV AIDS
Dari jaringan itu polisi menyita barang bukti berupa ganja seberat hampir 80 kilogram. Berikut rincian barang buktinya:
- 4 karung berisi ganja 60 kg;
- 1 karung berisi ganja 16 kg;
- 1 koper berisi ganja 3,078 kg;
- 11 telepon seluler (ponsel); dan
- 1 unit mobil berwarna hitam.
"Asal barang dari tersangka Zul Rangkuti. Saat ini, Zul masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," ungkap Fanani.
Baca: Jual Ganja 80 Kg, Mantan Panglima GAM Dibekuk Polisi
Baca: Deretan Fakta Penangkapan Kasus Narkoba Rifat Umar: Pakai Ganja hingga Diciduk Bersama Pacar
Di samping itu, pihak kampus membantah barang haram itu ditemukan di ruang Unit Kegiatan Mahasiwa (UKM) Fakultas Teknik.
Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Biro Humas Universitas Pancasila (IP) Putri Langka saat ditemui di kantornya, Jumat (6/12/2019).
"Itu ada di ruangan yang biasa digunakan untuk kesehatan, untuk alat alat kesehatan, UKM PRC (Pancasila Red Cross).”
“Jadi alat alat kesehatan memang disimpan di situ dan koper itu ada di situ," kata Putri.
Baca: Profil Kampus - Universitas Pancasila
Baca: Di Negara Bagian Australia Ini Menggunakan dan Menanam Ganja Diizinkan, Begini UU-nya
Ia juga membantah jumlah narkoba yang ditemukan itu terdiri berkarung-karung seperti yang sudah diberitakan.
"Iya jadi kami kalau untuk barang bukti yang berkarung-karung itu tidak ada di dalam UP," ucap dia.
Namun pihak Univeritas Pancasila membenarkan bahwa salah satu tersangka kepemilikan ganja merupakan alumninya.
Tersangka bernama Dimas Wahyu Wicaksono (DWW) adalah alumni Fakultas Teknik Universitas Pancasila.
“Dia sempat menjadi mahasiswa tapi sudah tidak di sini lagi,”
“Sudah lulus,” ucap Putri.