Deretan Fakta Penangkapan Kasus Narkoba Rifat Umar: Pakai Ganja hingga Diciduk Bersama Pacar

Artis lenong Rifat Umar atau Rifat Sungkar ditangkap oleh Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya terkait kepemilikan ganja.


zoom-inlihat foto
rifat-umar-1.jpg
Dokumentasi Polda Metro Jaya
Artis sinetron dan pemain lenong Rifat Umar atau Rifat Sungkar menjadi tersangka penyalahgunaan narkoba diamankan di Polda Metro Jaya, Kamis (3/10/2019).


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Artis lenong Rifat Umar atau yang biasa dipanggil dengan Rifat Sungkar baru saja ditangkap oleh Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya terkait kepemilikan narkoba jenis ganja.

Dilansir oleh Kompas.com, Rifat Umar ditangkap di kamar kos nomor 11 di kawasan Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2019).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan bahwa penangkapan aktor kelahiran 1993 itu berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan polisi pada Selasa (1/10/2019) pukul 23.00 WIB.

Dari tangan pelaku RR, polisi berhasil mendapatkan barang bukti berupa dua paket ganja yang dikemas secara terpisah.

Berikut adalah fakta-fakta penangkapan Rifat Umar terkait kasus kepemilikan narkoba :

1. Ditangkap bersama Teman Wanitanya

Dikutip dari Kompas.com pada Kamis (3/10/2019), Rifat Umar ditangkap oleh polisi saat sedang bersama teman wanitanya yang bernama Tessa di kamar kos nomor 11 di kawasan Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2019).

"Saat diamankan, tersangka Rifat sedang bersama Tessa di kamar kos," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (3/10/2019).

Artis sinetron dan pemain lenong Rifat Umar atau biasa juga dikenal dengan nama Rifat Sungkar bersama teman wanitanya, Tessa, menjadi tersangka penyalahgunaan narkoba diamankan di Polda Metro Jaya, Kamis (3/10/2019)
Artis sinetron dan pemain lenong Rifat Umar atau biasa juga dikenal dengan nama Rifat Sungkar bersama teman wanitanya, Tessa, menjadi tersangka penyalahgunaan narkoba diamankan di Polda Metro Jaya, Kamis (3/10/2019) (Kompas/Dokumentasi Polda Metro Jaya)

2. Ditemukan Barang Bukti Narkoba Jenis Ganja

Saat dilakukan penggeledahan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis ganja yang dikemas secara berbeda serta satu alat hisap sabu.

"Ada tiga kertas isi ganja, empat plastik berisi ganja, satu wadah kaleng berisi ganja dan satu buah plastik klip berukuran besar berisi ganja, satu set alat hisap sabu dan sebuah ponsel," ujar Argo dikutip TribunnewsWiki dari Kompas.com.

Atas kepemilikan barang haram tersebut, Rifat dan dua pelaku lainnya dikenakan pasal 111 (2) Jo pasal 114 (2) sub pasal 132 Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

3. Penangkapan Hasil Pengembangan dari Pelaku Lain yang Ditangkap Sehari Sebelumnya

Penangkapan Rifat Umar merupakan hasil pengembangan dari pelaku RR (32) yang ditangkap di rumah kos yang sama pada Selasa (1/10/2019) pukul 23.00 WIB.

Dari tangan RR polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu plastik berisi ganja dan satu kaleng berisi ganja.

"Para tersangka masih kita periksa. kita tanyakan penyidik apakah ada timbangannya, apakah (narkoba) dikasih ke orang lain kita masih proses penyidikan. Apakah di jual lagi, atau mereka beli dari mana kita belum dapat infonya," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes.

4. Tes Urin Nyatakan Positif Konsumsi Ganja

Dari penangkapan Rifat Umar dan dua pelaku lainnya, polisi langsung melakukan tes urine.
Hasilnya mereka positif menggunakan narkoba.

"Tersangka laki-laki dua orang sudah kami lakukan tes urine. Keduanya diduga pakai ganja dan positif ganja. Positif juga metametamin dan aphetamine juga. Untuk Tessa positif aphetamine. Saat ini masih di periksa untuk hasilnya kami tunggu," kata Argo.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/ Abdurrahman Al Farid)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Uang Passolo (2026)

    Uang Passolo adalah sebuah film drama Indonesia yang
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved