Beli Emas 7.071 Kg Senilai Rp 3,5 T, Pengusaha Kaya Surabaya Ini Ternyata Tertipu 4 Broker PT Antam

Beli emas 7.071 kg senilai Rp 3,5 triliun, pengusaha super kaya Surabaya ini ternyata tertipu 4 broker PT Antam.


zoom-inlihat foto
antam-penipuan-pengusaha-kaya.jpg
Kolase SURYA.co.id/Kompas.com
Beli Emas 7.071 Kg Senilai Rp 3,5 Triliun, Pengusaha Super Kaya Surabaya Ini Ternyata Tertipu 4 Broker PT Antam


Dalam amar putusan, majelis hakim tidak menemukan alasan pemaaf atau pembenar yang dapat menghapuskan perbuatan pidana terdakwa.

Baca: Temukan Harta Karun Senilai Rp 54 Miliar, Dua Pria Ini Malah Dapat Hukuman Mati, Ternyata Karena Ini

Baca: Pria Ini Sembelih Ayamnya karena Tak Bisa Bertelur, Kaget Temukan Harta Karun Ini Senilai Rp 70 Juta

Sikap berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya juga menjadi pertimbangan yang memberatkan dalam amar putusan hakim.

"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak menyesali perbuatannya, merugikan korban dan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," jelas hakim Maxi saat membacakan pertimbangan hukumnya.

Atas putusan itu, Hakim Maxi mempersilakan kepada terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menanggapi selama tujuh hari.

Namun, vonis yang dijatuhkan majelis hakim langsung mendapatkan perlawanan dari terdakwa Eksi Anggraeni dengan menyatakan banding.

"Saya banding," cetus terdakwa Eksi Anggraeni.

Beli Emas 7.071 Kg Senilai Rp 3,5 Triliun, Pengusaha Super Kaya Surabaya Ini Ternyata Tertipu 4 Broker PT Antam
Beli Emas 7.071 Kg Senilai Rp 3,5 Triliun, Pengusaha Super Kaya Surabaya Ini Ternyata Tertipu 4 Broker PT Antam (Kolase SURYA.co.id/Kompas.com)

Sedangkan JPU Rahmat Hari Basuki masih pikir-pikir, meski putusan itu sebelumnya sama dengan tuntutan.

“Kami akan sampaikan kepada pimpinan. Kami pikir-pikir,” ujar Hari saat dikonfirmasi usai persidangan.

Sedangkan untuk tiga terdakwa lainnya akan dibacakan pada Rabu pekan depan.

Untuk diketahui, Vonis majelis hakim ini sama dengan tuntutan JPU Kejati Jatim yang dibacakan pada Selasa (26/11/2019) lalu.

Surat tuntutan terdakwa Eksi Anggraeni ini dibacakan bersamaan dengan tiga komplotannya, yakni Endang Kumoro, Misdianto dan Ahmad Purwanto.

Kasus penipuan ini dilaporkan oleh Pengusaha Surabaya bernama Budi Said.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Abdurrahman Al Farid (Surya.id/Samsul Arifin)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved