Beli Emas 7.071 Kg Senilai Rp 3,5 T, Pengusaha Kaya Surabaya Ini Ternyata Tertipu 4 Broker PT Antam

Beli emas 7.071 kg senilai Rp 3,5 triliun, pengusaha super kaya Surabaya ini ternyata tertipu 4 broker PT Antam.


zoom-inlihat foto
antam-penipuan-pengusaha-kaya.jpg
Kolase SURYA.co.id/Kompas.com
Beli Emas 7.071 Kg Senilai Rp 3,5 Triliun, Pengusaha Super Kaya Surabaya Ini Ternyata Tertipu 4 Broker PT Antam


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Beli emas 7.071 kg senilai Rp 3,5 triliun, pengusaha super kaya Surabaya ini ternyata tertipu 4 broker PT Antam.

Pengusaha kaya Surabaya tertipu broker PT Antam saat beli emas 7.071 kg senilai Rp 3,5 triliun.

Seorang pengusaha Surabaya yang super kaya raya bernama Budi Said tertipu oleh para broker yang memediasi pembelian emas seberat ribuan kilogram di PT Antam.

Budi Said yang merupakan pengusaha kaya raya membeli emas hingga 7.071 kg yang dibeli dengan Rp 3,5 triliun.

Baca: Nikita Mirzani Sebut Ia Kaya dari Lahir, Ayah Direktur Krakatau Steel, Ibunya Hobi Kumpulkan Emas

Baca: Diduga Curi Emas, Remaja di NTT Dipersekusi Warga hingga Aparat Desa, Keluarga: Korban Trauma Berat

Pembelian emas tersebut dilakukan oleh Budi Said melalui broker PT Antam, Eksi Anggraeni.

Budi Said tertarik membeli emas tersebut lantaran tergiur program potongan harga yang dijelaskan oleh Eksi Anggraeni.

Namun, dari total berat emas yang disepakati 7.071 kg, ternyata Budi Said hanya menerima 5.935 kg.

Sedangkan selisihnya seberat 1.136 kg tidak pernah diterima Budi Said dari Eksi Anggraeni.

Padahal Budi Said telah memberikan uang dengan jumlah ynag diminta kepada PT Antam.

Setelah melakukan pembayaran melalui transfer secara bertahap, kekurangan emas yang dibeli tidak kunjung diterima oleh Budi Said.

Akibat tidak ada pengiriman emas lagi, Budi Said merasa ditipu dan selanjutnya mengirim surat ke PT Antam Cabang Surabaya.

Surat tersebut ternyata tidak pernah dibalas.

Sehingga Ia pun berkirim surat ke PT Antam Pusat di Jakarta.

Anehnya, PT Antam pusat menyatakan tidak pernah menjual emas dengan harga discount.

Budi Said pun mengalami kerugian sekitar Rp 573 miliar.

Merasa tertipu, pengusaha super kaya Surabaya itu akhirnya melaporkan Eksi ke polisi.

Akhirnya kasus hukum tersebut berlanjut.

Terdakwa Eksi saat menjalani sidang di PN Surabaya beberapa waktu lalu.
Terdakwa Eksi saat menjalani sidang di PN Surabaya beberapa waktu lalu. (surya.co.id/samsul arifin)

Pada Kamis (5/12/2019), majelis hakim Pengadialn Negeri Surabaya menjatuhkan vonis tiga tahun 10 bulan kurungan penjara atas kasus penipuan jual beli emas.

Hakim Maxi Sigarlaki dalam pembacaan amar putusannya, menyatakan terdakwa Eksi Anggraeni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Eksi Anggraeni selama tiga tahun dan sepuluh bulan penjara,” ujarnya hakim Maxi Sigarlaki saat membacakan amar putusan, Kamis, (5/12/2019) dikutip dari Surya.id.

Dalam amar putusan, majelis hakim tidak menemukan alasan pemaaf atau pembenar yang dapat menghapuskan perbuatan pidana terdakwa.

Baca: Temukan Harta Karun Senilai Rp 54 Miliar, Dua Pria Ini Malah Dapat Hukuman Mati, Ternyata Karena Ini

Baca: Pria Ini Sembelih Ayamnya karena Tak Bisa Bertelur, Kaget Temukan Harta Karun Ini Senilai Rp 70 Juta

Sikap berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya juga menjadi pertimbangan yang memberatkan dalam amar putusan hakim.

"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak menyesali perbuatannya, merugikan korban dan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," jelas hakim Maxi saat membacakan pertimbangan hukumnya.

Atas putusan itu, Hakim Maxi mempersilakan kepada terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menanggapi selama tujuh hari.

Namun, vonis yang dijatuhkan majelis hakim langsung mendapatkan perlawanan dari terdakwa Eksi Anggraeni dengan menyatakan banding.

"Saya banding," cetus terdakwa Eksi Anggraeni.

Beli Emas 7.071 Kg Senilai Rp 3,5 Triliun, Pengusaha Super Kaya Surabaya Ini Ternyata Tertipu 4 Broker PT Antam
Beli Emas 7.071 Kg Senilai Rp 3,5 Triliun, Pengusaha Super Kaya Surabaya Ini Ternyata Tertipu 4 Broker PT Antam (Kolase SURYA.co.id/Kompas.com)

Sedangkan JPU Rahmat Hari Basuki masih pikir-pikir, meski putusan itu sebelumnya sama dengan tuntutan.

“Kami akan sampaikan kepada pimpinan. Kami pikir-pikir,” ujar Hari saat dikonfirmasi usai persidangan.

Sedangkan untuk tiga terdakwa lainnya akan dibacakan pada Rabu pekan depan.

Untuk diketahui, Vonis majelis hakim ini sama dengan tuntutan JPU Kejati Jatim yang dibacakan pada Selasa (26/11/2019) lalu.

Surat tuntutan terdakwa Eksi Anggraeni ini dibacakan bersamaan dengan tiga komplotannya, yakni Endang Kumoro, Misdianto dan Ahmad Purwanto.

Kasus penipuan ini dilaporkan oleh Pengusaha Surabaya bernama Budi Said.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Abdurrahman Al Farid (Surya.id/Samsul Arifin)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved