TRIBUNNEWSWIKI.COM - Beli emas 7.071 kg senilai Rp 3,5 triliun, pengusaha super kaya Surabaya ini ternyata tertipu 4 broker PT Antam.
Pengusaha kaya Surabaya tertipu broker PT Antam saat beli emas 7.071 kg senilai Rp 3,5 triliun.
Seorang pengusaha Surabaya yang super kaya raya bernama Budi Said tertipu oleh para broker yang memediasi pembelian emas seberat ribuan kilogram di PT Antam.
Budi Said yang merupakan pengusaha kaya raya membeli emas hingga 7.071 kg yang dibeli dengan Rp 3,5 triliun.
Baca: Nikita Mirzani Sebut Ia Kaya dari Lahir, Ayah Direktur Krakatau Steel, Ibunya Hobi Kumpulkan Emas
Baca: Diduga Curi Emas, Remaja di NTT Dipersekusi Warga hingga Aparat Desa, Keluarga: Korban Trauma Berat
Pembelian emas tersebut dilakukan oleh Budi Said melalui broker PT Antam, Eksi Anggraeni.
Budi Said tertarik membeli emas tersebut lantaran tergiur program potongan harga yang dijelaskan oleh Eksi Anggraeni.
Namun, dari total berat emas yang disepakati 7.071 kg, ternyata Budi Said hanya menerima 5.935 kg.
Sedangkan selisihnya seberat 1.136 kg tidak pernah diterima Budi Said dari Eksi Anggraeni.
Padahal Budi Said telah memberikan uang dengan jumlah ynag diminta kepada PT Antam.
Setelah melakukan pembayaran melalui transfer secara bertahap, kekurangan emas yang dibeli tidak kunjung diterima oleh Budi Said.
Akibat tidak ada pengiriman emas lagi, Budi Said merasa ditipu dan selanjutnya mengirim surat ke PT Antam Cabang Surabaya.
Surat tersebut ternyata tidak pernah dibalas.
Sehingga Ia pun berkirim surat ke PT Antam Pusat di Jakarta.
Anehnya, PT Antam pusat menyatakan tidak pernah menjual emas dengan harga discount.
Budi Said pun mengalami kerugian sekitar Rp 573 miliar.
Merasa tertipu, pengusaha super kaya Surabaya itu akhirnya melaporkan Eksi ke polisi.
Akhirnya kasus hukum tersebut berlanjut.
Pada Kamis (5/12/2019), majelis hakim Pengadialn Negeri Surabaya menjatuhkan vonis tiga tahun 10 bulan kurungan penjara atas kasus penipuan jual beli emas.
Hakim Maxi Sigarlaki dalam pembacaan amar putusannya, menyatakan terdakwa Eksi Anggraeni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Eksi Anggraeni selama tiga tahun dan sepuluh bulan penjara,” ujarnya hakim Maxi Sigarlaki saat membacakan amar putusan, Kamis, (5/12/2019) dikutip dari Surya.id.