Sebagai Komitmen Pencegahan Korupsi, KPK Tunggu Laporan LHKPN Staf Khusus Jokowi-Ma'ruf Amin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ingatkan stafsus Jokowi-Ma'ruf Amin melaporkan harta kekayaannya sebagai komitmen pencegahan korupsi.


zoom-inlihat foto
staf-khusus-presiden1.jpg
KOMPAS.com/Ihsanuddin
Presiden Joko Widodo memperkenalkan 7 orang yang menjadi staf khususnya. Pengumuman itu dilakukan di beranda Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (12/11/2019)


TRIBUNNEWSIKI.COM - Staf Khusus (Stafsus) Jokowi-Ma'ruf Amin mendapat peringatan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Para stafsus diperingatkan bahwa menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah hal yang wajib.

Peringatan tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Febri Diansyah pada Selasa, (03/12/2019).

Febri memberikan batas waktu paling lama hingga tiga bulan setelah para stafsus dilantik secara resmi.

Dilansir oleh Tribunnews.com, KPK melalui Febri, telah menunggu laporan LKHPN dari para staf khusus Jokowi-Ma'ruf Amin.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (KOMPAS.COM/Ardito Ramadhan D)

Baca: Meski Dapat Grasi dari Jokowi, Annas Maamun Masih Berstatus Tersangka KPK pada Kasus Ini

Baca: Agus Rahardjo dan Dua Pimpinan KPK Ajukan Uji Materi UU KPK, Masinton Pasaribu: Tidak Lazim

Selain itu KPK juga menunggu pelaporan kekayaan dari para petinggi atau pejabat kementerian yang jabatannya setara Eselon I.

"KPK menunggu pelaporan LHKPN dari para staf khusus, staf ahli baik di lingkungan Kepresidenan, Wakil Presiden ataupun Kementerian yang jabatannya setara Eselon I atau terdapat aturan khusus di Kementerian masing-masing tentang wajib lapor LHKPN," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (3/12/2019).

Stafsus Jokowi-Ma'ruf Amin

Presiden Jokowi mengenalkan tujuh staf khususnya yang berasal dari kalangan milenial di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (21/11/2019) lalu.

Ketujuh staf khusus presiden tersebut yaitu Adamas Belva Syah Devara, Putri Indahsari Tanjung, Andi Taufan Garuda Putra, Ayu Kartika Dewi, Billy Mambrasar, Angkie Yudistia, dan Aminuddin Maruf.

Andi Taufan dan 6 staf khusus milenial lainnya
Andi Taufan dan 6 staf khusus milenial lainnya (Instagram@defnaputra)

Sementara, Wakil Presiden Maruf Amin menunjuk delapan orang staf khusus, yaitu sebagai berikut:

  1. Mohamad Nasir, sebagai Staf Khusus Wapres Bidang Reformasi Birokrasi;
  2. Satya Arinanto, membidangi masalah hukum;
  3. Sukriansyah S Latief, Staf Khusus Wapres Bidang Infrastruktur dan Investasi;
  4. Lukmanul Hakim, sebagai Staf Khusus Wapres Bidang Ekonomi dan Keuangan;
  5. Muhammad Imam Aziz, sebagai Staf Khusus Wapres Bidang Ekonomi dan Keuangan;
  6. Robikin Emhas, Staf Khusus Wapres Bidang Politik dan Hubungan Antarlembaga.
  7. Masduki Baidlowi, Staf Khusus Bidang Komunikasi dan Informasi; dan
  8. Masykuri Abdillah, Staf Khusus Wapres Bidang Umum.

Febri menjelaskan, KPK telah rampung membahas mengenai sejumlah pejabat baru di lingkungan kepresidenan, wakil presiden ataupun menteri kabinet, yaitu yang menjabat sebagai staf khusus atau staf ahli.

Dari pembahasan itu disimpulkan, sepanjang posisi para stafsus dan staf ahli tersebut setara Eselon I, maka termasuk kualifikasi Penyelenggara Negara.

Hal ini berdasarkan Pasal 2 angka 7 dan Penjelasan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dari KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme).

Karena masuk dalam kualifikasi maka para stafsus dan staf ahli tersebut wajib melaporkan LHKPN kepada KPK.

"Sehingga wajib melaporkan LHKPN ke KPK," kata Febri.

Baca: Setelah Jokowi, Maruf Amin Tunjuk 8 Staf Khusus Wakil Presiden yang Didominasi Kalangan NU

Baca: Mengenal Andi Taufan Garuda Putra, Staf Khusus Milenial Presiden Jokowi

Febri mengingatkan pelaporan harta kekayaan merupakan bagian dari kerja pencegahan korupsi.

Juru bicara KPK Febri Diansyah
Juru bicara KPK Febri Diansyah (TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN)

Untuk itu, perlu dilakukan bersama dengan dukungan semua pihak.

"Penyampaian laporan secara benar dan tepat waktu merupakan bentuk komitmen yang bisa ditunjukkan oleh para penyelenggara negara pada publik," kata Febri.

Febri mengatakan, pelaporan LHKPN saat ini sudah jauh lebih mudah dengan menggunakan mekanisme pelaporan elektronik.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved