Polda Metro Jaya Bangun e-Drives, Ujian Praktik SIM Akan Segera Gunakan Komputerisasi dan Sensor

Kepolisian akan menerapkan e-Drives, ujian SIM akan gunakan sistem sensor dan komputerisasi


zoom-inlihat foto
salah-seorang-pemohon-sim-tengah-belajar-sebelum-mengikuti-ujian-praktek-sim.jpg
KOMPAS.com / Hamzah
Salah seorang pemohon SIM tengah belajar, sebelum mengikuti ujian praktek SIM di Satlantas Polres Gresik.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kepolisian akan menerapkan metode pengujian praktik pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara elektronik atau electronic driving system ( e-Drives).

Dilansir dari Kompas.com, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan pihaknya sudah berhasil membangun sistem uji praktik e-Drives.

Dengan e-Drives, ujian praktik sim berubah dari konvensional menjadi sistem elektronik.

Artinya, praktik uji SIM A dan SIM C tak lagi menggunakan penilaian manual.

Penilaian ujian akan dilakukan dengan sistem komputerisasi dan sensor.

Baca: Perusahaan Umum Perikanan Indonesia

Baca: Hadir di Reuni Akbar 212, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Disambut Tepuk Tangan dan Takbir

Satlantas Polres Jember mencanangkan satu kecamatan satu tempat latihan praktik Surat Ijin Mengemudi (SIM) C.
Satlantas Polres Jember mencanangkan satu kecamatan satu tempat latihan praktik Surat Ijin Mengemudi (SIM) C. (SURYAMALANG.COM/M Erwin)

"Dengan sistem ini diharapkan pemohon SIM akan benar-benar mendapatkan pelayanan yang cepat, tepat, profesional, modern, dan terpercaya. Melalui e-Drive proses penilaian akan lebih transparan dan akuntabel," ujar Yusuf dalam keterangan resminya, Minggu (1/12/2019).

Sensor yang ada di lapangan uji praktik berfungsi sebagai pengganti pengawas.

Sensor tersebut nantinya kana mengirim hasil ke server yang ada di ruang monitoring.

Selanjutnya, data diubah menjadi laporan penilaian.

Sebelum melakukan uji praktik, pemohon SIM akan diberikan tata cara pelaksanaan ujian.

Adapun ujian praktik SIM A dan SIM C memiliki komponen yang berbeda.

"Tes peserta uji praktik satu SIM C meliputi uji pengereman atau keseimbangan, uji zig zag atau slalom, uji angka delapan, uji reaksi rem menghindar, uji berbalik arah membentuk huruf U atau U-turn," ujar Yusuf.

Untuk SIM A, materi meliputi pengujian maju dan mundur pada jalur sempit, zig zag dalam kondisi maju dan mundur, perkir seri dan pararel, serta berhenti di tanjakan dan turunan.

Baca: Jadi Tulang Punggung Keluarga, Penjual Ayam Geprek Meninggal Dunia Tersengat Aliran Listrik

Baca: Benarkah Pemimpin FPI Habib Rizieq Shihab Akan Hadir di Reuni 212 di Monas Besok? Ini Kata Pengacara

Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah, saat mencoba ujian praktik SIM sepeda motor untuk pengurusan SIM C di Satpas Polresta Sidoarjo, Selasa (4/11/2019).
Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah, saat mencoba ujian praktik SIM sepeda motor untuk pengurusan SIM C di Satpas Polresta Sidoarjo, Selasa (4/11/2019). (Surya/M Taufik)

Smart SIM

Sebelumnya, Kepolisian juga sudah mengeluarkan Smart SIM.

Smart SIM atau SIM Pintar resmi diluncurkan pada 22 September 2019, lalu.

SIM Pintar yang baru ini punya beberapa keunggulan yang bisa penggunanya dapatkan, mulai dari menyimpan data forensik hingga jadi uang elektronik.

Cara untuk membuat Smart SIM pun tidak berbeda jauh dengan SIM biasa yang saat ini masih berlaku.

Bedanya untuk membuat SIM Pintar ini, pemohon tidak perlu antre lama, karena alur pembuatan Smart SIM diklaim lebih cepat.

Pemohon cukup mengakses laman sim.korlantas.polri.go.id untuk melakukan registrasi SIM secara online.

Jika sudah masuk, pemohon dapat menentukan lokasi Polda atau Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Surat Izin Mengemudi (SIM).

Menariknya pemohon dapat melakukan pembuatan SIM di mana saja, tanpa harus kembali ke daerah asal KTP.

Setelah proses registrasi SIM berhasil, pemohon akan mendapatkan notifikasi melalui email, berupa nomor registrasi.

Baca: Hari Ini dalam Sejarah: 1 Desember 1828 – Jenderal Argentina Juan Lavalle Mengkudeta Manuel Dorrego

Baca: Ingin Saingi Kawasaki Ninja ZX-25R, Honda Dikabarkan Menyiapkan CBR250RR Empat Silinder

Ilustrasi Smart SIM
Ilustrasi Smart SIM (KOMPAS.com/Gilang)

Pemohon juga bisa langsung mendatangi Satpas untuk membuat Smart SIM.

Tahap pertama ialah melakukan pemeriksaan kesehatan serta psikologi sehingga mendapatkan keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.

Di Satpas Daan Mogot Jakarta, biaya pemeriksaan kesehatan sebesar Rp 25.000.

Kemudian pemohon membuat asuransi kesehatan sebesar Rp 30.000.

Setelah itu pemohon melakukan transaksi pembayaran Smart SIM melalui Bank BRI atau dari loket Satpas.

Biaya untuk Smart SIM A ialah Rp 120.000 sedangkan SIM C 100.000.

Kemudian pemohon mengisi data pribadi di formulir, serta memasukkan data pribadi ke server pusat dibantu petugas.

Tahap berikutnya, ialah ujian teori yang akan menguji pengetahuan pemohon dalam peraturan berlalu lintas.

Selesai dengan ujian teori, dilanjutkan ujian praktik berkendara yang terdiri dari beberapa tes keterampilan.

Jika lulus tes maka proses pembuatan Smart SIM sudah selesai.

Pemohon dapat mengambil Smart SIM.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Nur/Kompas.com)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved