NU diduga mengancam sang anak akan dimasukkan dalam sumur jika mengulangi perbuatannya.
Diancam demikian, sang anak meronta-ronta ketakutan.
3. NU belum ditahan
Pasca-viralnya video tersebut, polisi langsung mengamankan NU ke Mapolsek Ulee Lheue.
Pihak kepolisian menyatakan belum menahan NU lantaran pertimbangan usia sang anak yang masih balita.
"Ibu NU belum ditahan, karena mempertimbangkan ada anaknya yang masih berumur kurang lebih setahun (3 tahun) masih menyusui. Tapi, untuk proses kasusnya tetap lanjut," ujar Kapolsek Ulee Lheue.
5. Viral dan menyulut kemarahan warganet
Baca: Soo Jung Lee, Psikolog Forensik Perempuan yang Ciptakan Gelang Penurun Kekerasan Seksual di Korea
Baca: Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)
Aksi NU telah menyulut amarah warganet yang juga menuntut kepolisian untuk segera bertindak.
Menanggapi hal tersebut, Personel Polsek Ulee Lheue bergerak cepat mengamankan NU.
Pihak kepolisian menyayangkan video tersebut menjadi viral.
Padahal, perekam bisa langsung menginformasikan kejadian tersebut kepada kepolisian.
"Seharusnya perekam video itu bisa mencegah atau menginformasikan ke pihak kepolisian dan kami akan segera mengambil tindakan," kaya AKP Ismail.
"Tapi, terlanjur dishare dan diviralkan, sehingga untuk perekamnya juga sedang kami telusuri," pungkas AKP Ismail.
Kondisi psikologi NU yang menyebabkan dirinya berlaku kasar terhadap snag anak kini masih didalami oleh pihak kepolisian.
(TRIBUNNEWSWIKI/Magi, SERAMBINEWS/Ansari Hasyim)