"Sudah diumumkan kan (menurut informasi dari Mendagri Tito Karnavian). Ya itu pengumumannya, begitu," ujar Mahfud kepada wartawan di Auditorium Universitas Trisakti, Jakarta Barat, Jumat (29/11/2019).
Mahfud kemudian membenarkan pernyataan Mendagri Tito terkait AD/ART ormas FPI.
"Iya. Ya itu pengumumannya. Ada permasalahan sehingga tidak bisa dikeluarkan sekarang (surat izin perpanjangan). Ya itu saja," kata dia.
Baca: Kabar Pencekalan Rizieq Shihab, Mantan Jubir TKN : FPI Bisa Minta Bantuan Lewat Prabowo
Baca: Anies Baswedan Puji Peran FPI: Di Jakarta Sangat Terasa Kehadiran FPI yang Memberi Manfaat
Saat ditanya perihal tindak lanjut atas kondisi ini, Mahfud meminta publik menunggu.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengatakan, proses perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) FPI relatif memakan waktu lebih lama karena ada beberapa masalah pada AD/ART ormas tersebut.
Hal ini disampaikan Tito saat menjawab pernyataan anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI-P Junimart Girsang agar cermat dan berhati-hati dalam menerbitkan SKT FPI.
Tito mengatakan, dalam visi dan misi FPI, terdapat penerapan Islam secara kafah di bawah naungan khilafah Islamiah dan munculnya kata NKRI bersyariah.
"Tapi, kemarin sempat muncul istilah dari FPI mengatakan NKRI bersyariah. Apakah maksudnya dilakukan prinsip syariah yang ada di Aceh apakah seperti itu?" kata Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11/2019).
Selain itu, kata Tito, dalam AD/ART terdapat pelaksanaan hisbah (pengawasan).
Menurut Tito, terkadang FPI melakukan penegakan hukum sendiri, seperti menertibkan tempat-tempat hiburan dan atribut perayaan agama.
Tito khawatir hisbah yang dimaksud FPI adalah tindakan-tindakan tersebut.
Oleh karena itu, menurut Tito, pelaksanaan hisbah yang dimaksud FPI itu harus dijelaskan agar tidak menyimpang.
"Dalam rangka penegakan hisbah. Nah, ini perlu diklarifikasi. Karena kalau itu dilakukan, bertentangan sistem hukum Indonesia, enggak boleh ada ormas yang melakukan penegakan hukum sendiri," ujarnya.
Kemudian, mengenai visi-misi FPI, disebut pula soal pengamalan jihad. Tito mengatakan, jihad memiliki banyak arti sehingga tafsiran masyarakat bisa beragam.
Sebelumnya, Hasil survei Cyrus Network pada 1.230 responden di 34 provinsi di Indonesia pada 22-28 Juli 2019 menyinggung pula soal organisasi yang bertentangan dengan Pancasila.
Managing Director Cyrus Network, Eko Dafid menyebut pihaknya menanyakan organisasi apa yang menurut responden bertentangan dengan nilai Pancasila.
Pihaknya sama sekali tidak memberikan pilihan jawaban, hasilnya responden menjawab langsung secara spontan.
Top of Mind organisasi yang bertentangan dengan Pancasila dari hasil survei yakni ISI sebanyak 10,8 persen, HTI 10,5 persen, PKI 10,3 persen, FPI 4,8 persen, OPM 1,4 persen, lainnya 4,6 persen, tidak ada 14,6 persen dan tidak tahu ada 43 persen.
"Ini top of Mind, jawaban spontan dari publik. Kami tidak berikan pilihan, ini menurut publik. Spontan sepengetahuan publik tanpa kami sodorkan nama lembaga," tegas Eko Dafid, Jumat (9/8/2019) di Hotel Ashley, Jakarta Pusat.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Abdurrahman Al Farid) (Tribunnews/Maliana/Theresia Felisiani) (Kompas.com/Dian Erika Nugraheny)