Stafsus Presiden Baru: Disebut Anak Magang, Kerja Seminggu Sekali, hingga tanpa Tugas Spesifik

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh menyambut baik penunjukkan staf khusus milenial oleh Presiden Joko Widodo.


zoom-inlihat foto
andi-taufan-dan-6-staf-khusus-milenial-lainnya.jpg
Instagram@defnaputra
Presiden Joko Widodo memperkenalkan tujuh staf khusus Presiden yang baru, Kamis (21/11/2019).


Jumlah tersebut sudah termasuk sekretaris pribadi presiden.

Sebelumnya, pada Pasal 18 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012, staf khusus presiden terdiri atas:

  • Sekretaris Pribadi Presiden
  • Juru Bicara Presiden
  • Bidang Hubungan Internasional
  • Bidang Informasi/Public Relations
  • Bidang Komunikasi Politik Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
  • Bidang Komunikasi Sosial
  • Bidang Pangan dan Energi
  • Bidang Pembangunan Daerah dan Otonomi Daerah
  • Bidang Perubahan Iklim
  • Bidang Publikasi dan Dokumentasi
  • Bidang Bantuan Sosial dan Bencana
  • Bidang Administrasi dan Keuangan
  • Bidang Ekonomi dan Pembangunan

Baca: H-5 Pelantikan Presiden Beredar Susunan Kabinet Jokowi, Staf Khusus Presiden: Tunggu Saja Saatnya

Baca: Perjalanan Panjang Prabowo Subianto Masuk Kabinet: 11 Tahun Oposisi, 3 Kali Gagal di Pilpres

Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas staf khusus presiden, setiap staf khusus presiden dibantu oleh paling banyak lima asisten.

Sementara itu, sekretaris pribadi presiden dapat dibantu oleh wakil sekretaris pribadi presiden.

Kemudian, khusus sekretaris pribadi presiden, dua asisten di antaranya diperbantukan kepada ibu negara.

Asisten yang dimaksud untuk membantu staf khusus presiden paling banyak adalah dua pembantu asisten.

Pembantu asisten tersebut didukung staf yang diperbantukan dari Sekretariat Kabinet dan/atau Kementerian Sekretariat Negara.

Ketujuh staf khusus yang baru ini diperkenalkan Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Kamis (21/11/2019).

Dengan penambahan 7 anak muda ini, Presiden Jokowi kini memiliki 13 orang staf khusus.

Enam orang lainnya berasal dari berbagai kalangan, di antaranya politisi dan mantan aktivis.

Andi Taufan dan 6 staf khusus milenial lainnya.
Andi Taufan dan 6 staf khusus milenial lainnya. (Instagram@defnaputra)

Tugas staf khusus presiden diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tentang utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.

Mengacu pada peraturan tersebut, berikut tugas staf khusus presiden:

  • Pasal 18 ayat (1) menyebutkan, Staf Khusus Presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan Presiden di luar tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.
  • Pasal 18 ayat (2) berbunyi, Staf Khusus Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari paling banyak 15 (lima belas) Staf Khusus Presiden.
  • Pasal 18 ayat (3) mengatakan, Staf Khusus Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk Sekretaris Pribadi Presiden.

Baca: Komentari Adanya Prabowo di Kabinet Jokowi, Rocky Gerung: Apa Jaminan Ia Tetap Kritis? Tak Mungkin

Baca: Ditanya Tangisi atau Tertawakan Kabinet Jokowi, Haikal Hassan: Masa Bodoh, Kami Tetap Oposisi

Sementara itu, Pasal 28 ayat 1 merinci hal-hal untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Staf Khusus Presiden, meliputi:

a. Setiap Staf Khusus Presiden dibantu oleh paling banyak 5 (lima) asisten;

b. Sekretaris Pribadi Presiden dapat dibantu oleh Wakil Sekretaris Pribadi Presiden; dan

c. Khusus Sekretaris Pribadi Presiden, 2 (dua) asisten diantaranya diperbantukan kepada Ibu Negara.

Pasal 28 ayat (2) menyebutkan, asisten seperti dimaksud pada ayat (1) terdiri dari paling banyak 2 (dua) pembantu asisten.

Adapun, Pasal 28 ayat (3) menyebutkan, pembantu asisten sebagaiamana dimaksud pada ayat (2) didukung staf yang diperbantukan dari Sekretariat Kabinet dan/atau Kementerian Sekretaris Negara.





Halaman
1234
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Wan An (2012)

    Wan An adalah sebuah film pendek karya sutradara
© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved