Diamankan Buser
Baca: Cerita Napi di Timika yang Bebas Usai Dipenjara 1,6 Tahun : Dijebak, Teman Saya yang Mencuri
Baca: FAKTA-fakta Siswa SMP di Kupang Bunuh Diri karena Tak Bisa Bunuh Ayahnya: Tulis Wasiat buat Ayah
Tim Unit Buser Sat Reskrim Polres Kupang Kota bergerak cepat dan mengamankan pelaku pada Jumat siang.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah kartu ATM Bank NTT atas nama korban.
Saat diperiksa polisi, pelaku mengakui perbuatannya sudah mencuri ATM milik korban dan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., M.Hum saat ditemui di Mapolres Kupang Kota membenarkan laporan polisi tersebut.
Usai mendapatkan laporan tersebut, pihaknya bergerak cepat dan pelaku sudah diamankan di Mapolres Kupang Kota untuk diproses sesuai hukum.
Namun demikian, kata Kasat Reskrim, dengan alasan pelaku masih dibawah umur maka polisi mengupayakan diversi.
Selain itu pelaku juga harus didampingi oleh orangtua atau pihak Bapas.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 362 KUHP.
"Terhadap anak pelaku (AA), dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," kata Iptu Bobby Jacob Mooynafi.
(TRIBUNNEWSWIKI/Magi, POS KUPANG/Gecio Viana)