TRIBUNNEWSWIKI.COM - Dicurigai lantaran punya banyak uang dan kerap traktir teman, siswi SMP di Kupang diamankan Tim Buser.
Siswi tersebut adalah AA (14), peserta didik di satu dari SMP di Kota Kupang.
Sejak 9-17 November 2019, AA berhasil mendapatkan uang hingga total Rp 27.300.000.
Namun rupanya uang tersebut bukan miliknya, melainkan milik sang kerabat Margaretha P (60), warga Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Baca: Fakta-fakta Siswa SMP Pekanbaru Di-bully Dua Orang Teman Kelasnya hingga Alami Patah Hidung
Baca: Nekat Berenang di Sungai Tanpa Izin Guru, 5 Siswa SMP Asal Jakarta Tewas Tenggelam saat Study Tour
Dilansir dari Pos Kupang, AA diketahui telah mencuri kartu ATM dan membobol rekening milik Margaretha.
Pelaku diketahui baru satu bulan tinggal bersama korban.
Menurut penuturan korban, pelaku bahkan diasuh dan disekolahkan oleh korban.
Kronologi
Saat tinggal di rumah korban, pelaku beraksi dengan mencuri kartu ATM Bank NTT milik korban.
Sejak tanggal 9 hingga 17 November 2019, pelaku mulai membobol rekening korban dari kartu ATM curiannya.
Selama satu minggu, pelaku secara bertahap melakukan transaksi penarikan uang korban di ATM hingga mencapai Rp 27.300.000.
Dicurigai ibu kandung
Ibu kandung pelaku, Maria (56) yang juga warga Kecamata Maulafa, Kota Kupang heran dengan kehidupan pelaku.
Ibu kandung korban mendapatkan informasi bahwa pelaku memiliki banyak uang dan sering mentraktir rekan-rekannya.
Curiga dengan sang anak, Ibu pelaku kemudian menghubungi korban dan menanyakan terkait apakah ada kehilangan uang atau barang di rumah korban.
"Saya dihubungi ibu pelaku. Ibu pelaku tanya apakah ada kehilangan uang di rumah karena sejak pelaku tinggal di rumah korban, pelaku memiliki banyak uang," ujar korban.
Mendapatkan informasi tersebut, korban selanjutnya mengecek tas dan dompetnya.
Korban terkejut saat mengetahui bahwa kartu ATM Bank NTT miliknya raib.
Korban lalu menghubungi pihak Bank NTT untuk memblokir rekeningnya.
Namun, satu jam sebelumnya pelaku sempat menarik uang sebesar Rp 2 juta dari rekening korban.
Diamankan Buser
Baca: Cerita Napi di Timika yang Bebas Usai Dipenjara 1,6 Tahun : Dijebak, Teman Saya yang Mencuri
Baca: FAKTA-fakta Siswa SMP di Kupang Bunuh Diri karena Tak Bisa Bunuh Ayahnya: Tulis Wasiat buat Ayah
Tim Unit Buser Sat Reskrim Polres Kupang Kota bergerak cepat dan mengamankan pelaku pada Jumat siang.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah kartu ATM Bank NTT atas nama korban.
Saat diperiksa polisi, pelaku mengakui perbuatannya sudah mencuri ATM milik korban dan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., M.Hum saat ditemui di Mapolres Kupang Kota membenarkan laporan polisi tersebut.
Usai mendapatkan laporan tersebut, pihaknya bergerak cepat dan pelaku sudah diamankan di Mapolres Kupang Kota untuk diproses sesuai hukum.
Namun demikian, kata Kasat Reskrim, dengan alasan pelaku masih dibawah umur maka polisi mengupayakan diversi.
Selain itu pelaku juga harus didampingi oleh orangtua atau pihak Bapas.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 362 KUHP.
"Terhadap anak pelaku (AA), dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," kata Iptu Bobby Jacob Mooynafi.
(TRIBUNNEWSWIKI/Magi, POS KUPANG/Gecio Viana)