Dikatakan oleh Yudi, uji materi merupakan jalan yang bisa ditempuh sembari menunggu Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu KPK.
"Apalagi Bapak Presiden juga sudah mengungkapkan bahwa Perppu menunggu hasil dari persidangan MK. Sehingga saat ini JR revisi UU KPK merupakan satu-satunya cara agar pemberantasan korupsi tetap berjalan," kata Yudi.
Yudi berharap, MK dapat mempertimbangkan langkah hukum yang ditempuh koalisi masyarakat dengan pimpinan KPK.
"Semoga putusan MK nantinya sesuai dengan harapan rakyat Indonesia," pungkasnya.
Alasan pimpinan KPK ajukan uji materi UU KPK
Baca: UU KPK Baru Berlaku, Nurul Ghufron Pimpinan KPK Terancam Tak Bisa Dilantik karena Masih 45 Tahun
Baca: Perumus UU KPK: Jokowi Bisa Lengser Jika Keluarkan Perppu Sebelum Revisi UU KPK Disahkan
Wakil ketua KPK, Laode M Syarif menilai materi formil UU KPK hasil revisi masih terdapat banyak kesalahan.
Oleh karena itu Laode M Syarif dan rekannya memberanikan diri menggugat UU KPK hasil revisi ke MK.
"Memang di dalam dokumen kami itu menjelaskan beberapa kaitan antara uji formilnya itu dengan beberapa isi yang ada di dalam UU KPK yang baru," ucap Laode M Syarif ketika ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2019).
"Oleh karena itu maka yang kami minta adalah karena proses formilnya tidak sesuai dengan aturan UU dengan pembentukan peraturan perundang-undangan, maka kami bisa jelaskan yang akhirnya banyak ada kesalahan di materil," lanjutnya.
Syarif menyebut, proses UU KPK hasil revisi tidak sesuai dengan UU yang berlaku.
Hal tersebut diyakininya melanggar hukum.
"Tetapi tujuan utama pengujian ini kami mengacu pada untuk menguji formilnya dulu. Karena kami melihat bahwa proses pembentukan UU revisi KPK tidak sesuai dengan syarat-syarat pembentukan UU," pungkasnya.
(TRIBUNNEWSWIKI, TRIBUNNEWS/Ilham Rian Pratama)