Agus Rahardjo dan Dua Pimpinan KPK Ajukan Uji Materi UU KPK, Masinton Pasaribu: Tidak Lazim

Masinton Pasaribu sebut tindakan Agus Rahardjo dan dua Pimpinan KPK lainnya yang ajukan uji materi UU KPK tidak lazim.


zoom-inlihat foto
masinton-pasaribuu.jpg
TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN
Masinton Pasaribu sebut tindakan Agus Rahardjo dan dua Pimpinan KPK lainnya yang ajukan uji materi UU KPK tidak lazim.


Dikatakan oleh Yudi, uji materi merupakan jalan yang bisa ditempuh sembari menunggu Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu KPK.

"Apalagi Bapak Presiden juga sudah mengungkapkan bahwa Perppu menunggu hasil dari persidangan MK. Sehingga saat ini JR revisi UU KPK merupakan satu-satunya cara agar pemberantasan korupsi tetap berjalan," kata Yudi.

Yudi berharap, MK dapat mempertimbangkan langkah hukum yang ditempuh koalisi masyarakat dengan pimpinan KPK.

"Semoga putusan MK nantinya sesuai dengan harapan rakyat Indonesia," pungkasnya.

Alasan pimpinan KPK ajukan uji materi UU KPK

Baca: UU KPK Baru Berlaku, Nurul Ghufron Pimpinan KPK Terancam Tak Bisa Dilantik karena Masih 45 Tahun

Baca: Perumus UU KPK: Jokowi Bisa Lengser Jika Keluarkan Perppu Sebelum Revisi UU KPK Disahkan

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhammad Syarif.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhammad Syarif. (KOMPAS.COM/GARRY ANDREW LOTULUNG)

Wakil ketua KPK, Laode M Syarif menilai materi formil UU KPK hasil revisi masih terdapat banyak kesalahan.

Oleh karena itu Laode M Syarif dan rekannya memberanikan diri menggugat UU KPK hasil revisi ke MK.

"Memang di dalam dokumen kami itu menjelaskan beberapa kaitan antara uji formilnya itu dengan beberapa isi yang ada di dalam UU KPK yang baru," ucap Laode M Syarif ketika ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2019).

"Oleh karena itu maka yang kami minta adalah karena proses formilnya tidak sesuai dengan aturan UU dengan pembentukan peraturan perundang-undangan, maka kami bisa jelaskan yang akhirnya banyak ada kesalahan di materil," lanjutnya.

Syarif menyebut, proses UU KPK hasil revisi tidak sesuai dengan UU yang berlaku.

Hal tersebut diyakininya melanggar hukum.

"Tetapi tujuan utama pengujian ini kami mengacu pada untuk menguji formilnya dulu. Karena kami melihat bahwa proses pembentukan UU revisi KPK tidak sesuai dengan syarat-syarat pembentukan UU," pungkasnya.

(TRIBUNNEWSWIKI, TRIBUNNEWS/Ilham Rian Pratama)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved