TRIBUNNEWSWIKI.COM - Judicial Review (JR) atau uji materi terhadap UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK diajukan kepada MK pada Rabu, (20/11/2019).
Pengajuan dilakukan oleh Koalisi masyarakat sipil yang menamai diri sebagai Tim Advokasi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).
Tim terdiri dari Erry Riyana Hardjapamekas, Moch Jasin, Omi Komaria Madjid, Betti S Alisjahbana, dan Hariadi Kartodihardjo.
Turut bergabung pula Mayling Oey, Suarhatini Hadad, Abdul Ficar Hadjar, Abdillah Toha, dan Ismid Hadad.
Tim tersebutlah yang menemani tiga pimpinan KPK, yaitu Agus Raharjo, Saut Situmorang, dan Laode M Syarif mendaftarkan pengajuan uji materi UU KPK kepada MK.
Baca: ICW Tantang 100 Hari Perppu KPK Harus Terbit, Mahfud MD Tantang Balik: Memang ICW Siapa?
Baca: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Aksi yang dilakukan oleh Agus Raharjo dan dua pimpinan KPK tersebut menimbulkan kontroversi di kalangan politisi.
Satu di antaranya adalah Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP sekaligus penggagas revisi UU KPK, Masinton Pasaribu.
Dilansir Tribunnews.com, Masinton Pasaribu mengatakan pengajuan uji materi yang dilakukan oleh pimpinan KPK tersebut tak lazim.
"Tidak lazim pimpinan lembaga negara melakukan uji materi judicial review ke MK," ujar Masinton Pasaribu ketika ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (21/11/2019).
Menurut Masinton, langkah tersebut semakin menunjukkan jika Agus Rahardjo dan dua pimpinan KPK lainnya tidak paham mengenai hukum ketatanegaraan.
"Ini mereka tak paham. Sekarang mereka kan masih menjabat. Bukan sebagai Warga Negara," kaya Masinton.
"Dan gugatan itu terkait dengan jabatan mereka langsung," lanjutnya.
Masinton juga menyebut ketiga pimpinan KPK menunjukkan perilaku tiga pimpinan KPK ingin dikenang oleh masyarakat menjelang akhir masa jabatan.
"Atau mungkin seakan-akan ingin dikenang di akhir masa jabatan sebagai yang konsisten terhadap pemberantasan korupsi dengan mengajukan Judicial Review," jelas Masinton Pasaribu.
Meskipun demikian, Masinton mengatakan akan menyerahkan sepenuhnya kepada MK.
"Itu independensi hakim-hakim MK. Tidak ada yang bisa mengintervensinya," ujarnya.
Tanggapan WP KPK
Wadah Pegawai (WP) KPK memberikan apresiasi atas tindakan yang dilakukan oleh Agus Raharjo, Saut Situmorang, dan Laode M Syarif.
WP KPK melihat pengajuan uji materi merupakan tindakan sosok negarawan yang mewakili aspirasi masyarakat dalam melawan pelemahan KPK.
"Pegawai KPK mengapresiasi langkah impinan KPK dan tokoh nasional yang melakukan judicial review terhadap UU KPK sebagai tindakan negarawan yang mewakili aspirasi rakyat Indonesia yang khawatir nasib pemberantasan korupsi ketika KPK dilemahkan," ujar Ketua WP KPK, Yudi Purnomo Harahap kepada wartawan, Kamis (21/11/2019).
Dikatakan oleh Yudi, uji materi merupakan jalan yang bisa ditempuh sembari menunggu Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu KPK.
"Apalagi Bapak Presiden juga sudah mengungkapkan bahwa Perppu menunggu hasil dari persidangan MK. Sehingga saat ini JR revisi UU KPK merupakan satu-satunya cara agar pemberantasan korupsi tetap berjalan," kata Yudi.
Yudi berharap, MK dapat mempertimbangkan langkah hukum yang ditempuh koalisi masyarakat dengan pimpinan KPK.
"Semoga putusan MK nantinya sesuai dengan harapan rakyat Indonesia," pungkasnya.
Alasan pimpinan KPK ajukan uji materi UU KPK
Baca: UU KPK Baru Berlaku, Nurul Ghufron Pimpinan KPK Terancam Tak Bisa Dilantik karena Masih 45 Tahun
Baca: Perumus UU KPK: Jokowi Bisa Lengser Jika Keluarkan Perppu Sebelum Revisi UU KPK Disahkan
Wakil ketua KPK, Laode M Syarif menilai materi formil UU KPK hasil revisi masih terdapat banyak kesalahan.
Oleh karena itu Laode M Syarif dan rekannya memberanikan diri menggugat UU KPK hasil revisi ke MK.
"Memang di dalam dokumen kami itu menjelaskan beberapa kaitan antara uji formilnya itu dengan beberapa isi yang ada di dalam UU KPK yang baru," ucap Laode M Syarif ketika ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2019).
"Oleh karena itu maka yang kami minta adalah karena proses formilnya tidak sesuai dengan aturan UU dengan pembentukan peraturan perundang-undangan, maka kami bisa jelaskan yang akhirnya banyak ada kesalahan di materil," lanjutnya.
Syarif menyebut, proses UU KPK hasil revisi tidak sesuai dengan UU yang berlaku.
Hal tersebut diyakininya melanggar hukum.
"Tetapi tujuan utama pengujian ini kami mengacu pada untuk menguji formilnya dulu. Karena kami melihat bahwa proses pembentukan UU revisi KPK tidak sesuai dengan syarat-syarat pembentukan UU," pungkasnya.
(TRIBUNNEWSWIKI, TRIBUNNEWS/Ilham Rian Pratama)