Tersangka Keluar Masuk Penjara
AJ rupanya telah beberapa kali keluar masuk penjara karena tindakan kriminal yang telah dilakukannya.
AJ pernah terjerat kasus pencurian dan penyalahgunaan senjata tajam (sajam).
”Pelaku pernah menjalani hukuman kurungan penjara di wilayah hukum Polres Pasuruan sebanyak 3 kali. Tersangka merupakan seorang residivis kasus pencurian dan sajam,” ujar Andaru.
Namun pada tahun 2018 AJ bebas.
Rela Diperkosa demi Restu Nikah
Masa kelam korban dimulai setelah sang ayah bebas dari penjara.
Korban yang semula tinggal bersama kakeknya akhirnya kembali tinggal bersama ayah kandungnya.
Karena ayahnya sudah bebas, korban meminta restu agar ia bisa menikah dengan tunangannya.
”Mengetahui ayahnya sudah bebas dari penjara, korban sempat izin kepada AJ untuk menikah dengan tunangannya,” ucap Andaru.
Namun tersangka mengancam tidak akan merestui hubungan korban dan menolak menjadi wali nikah.
Ia bersedia dengan syarat putrinya harus mau berhubungan badan dahulu dengannya.
"Tersangka mengancam tak merestui pernikahan anaknya apabila tak menuruti keinginan tersangka berhubungan badan," kata Mantan Kasat Reskrim Polres Gresik itu.
Baca: Terbuai Nafsu Bejat, Seorang Pria Perkosa Wanita Paruh Baya di Kuburan Dekat Gereja
Korban Tak Kunjung Dapat Restu Menikah
Korban hanya bisa pasrah saat dipaksa ayah kandungnya menginap di sebuah penginapan di kawasan Tretes, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan pada 2018 lalu.
Di penginapan itulah AJ melampiaskan nafsu bejatnya kepada putri kandungnya.
Bila tak menuruti kemauannya, tersangka mengancam akan menyakiti korban dengan cara memukulnya.
Sejak saat itu, AJ selalu memaksa anaknya untuk berhubungan badan.
”Sejak tahun 2018 hingga bulan November 2019, tersangka sudah menyetubuhi korban sebanyak 9 kali. 5 di antaranya terjadi di penginapan yang ada di Tretes, 2 kali di rumahnya saat istri tersangka tertidur, dan 2 sisanya terjadi di sebuah losmen yang ada di wilayah Kecamatan Lawang,” ungkap Andaru.
Korban sudah seringkali menuruti nafsu bejat tersangka.