TRIBUNNEWSWIKI.COM – Dewi Tanjung melaporkan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan.
Dewi melaporkan Novel karena dianggap telah merekayasa peristiwa penyiraman air keras.
Peristiwa penyiraman air keras tersebut telah terjadi pada 11 April 2017 yang dilakukan orang tak dikenal.
Dewi Tanjung kemudian menyambangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan kasus Novel yang dianggapnya rekayasa tersebut pada Rabu (6/11/2019).
Ia menganggap ada beberapa hal janggal dari kasus tersebut.
Baca: Dewi Tanjung (Dewi Ambarwati Tanjung)
“Ada beberapa hal janggal dari semua hal yang dialami, dari rekaman CCTV, bentuk luka, perban, dan kepala yang diperban.”
“Tapi, tiba-tiba malah mata yang buta," kata Dewi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, saat melapor.
Namun laporan tersebut dikecam oleh Tim Advokasi Novel Baswedan.
Dikutip dari Kompas.com, kecaman tersebut dinyatakan melalui seseorang anggota tim, Alghiffari Aqsa.
Dimana ia menilah pelaporan Dewi Tanjung itu tidak manusiawi.
Baca: Dewi Tanjung Dilaporkan Balik Novel Baswedan ke Polisi: Saya Siap Hadapi Risikonya
"Laporan Politisi PDI-P, Dewi Tanjung yang menyebut penyerangan NB (Novel Baswedan) adalah rekayasa adalah laporan yang tidak jelas atau ngawur,”
“Ini tindakan yang sudah mengarah pada fitnah dan merupakan tindakan di luar nalar dan rasa kemanusiaan," kata Alghiffari dalam keterangan tertulis, Kamis (7/11/2019) seperti dikutip dari Kompas.com.
Alghaffari pun menegaskan, peristiwa penyerangan yang dialami Novel Baswedan benar-benar terjadi.
Serta jelas telah mengakibatkan kebutaan pada mata Novel.
Anggota Tim Advokasi Novel itu pun melanjutkan, peristiwa penyerangan yang itu pun telah diverifikasi oleh petugas medis dan pihak kepolisian.
Baca: 4 Kontroversi Dewi Tanjung, Politisi PDI Perjuangan yang Laporkan Amien Rais hingga Novel Baswedan
Hal itu juga mendapat perhatian dari Komnas HAM dan Presiden Joko Widodo.
"Secara tidak langsung pelapor sebenarnya telah menuduh bahwa kepolisian, Komnas HAM termasuk Presiden tidak bekerja berdasarkan fakta hukum benar," ujar Alghiffari.
Anggota tim kuasa hukum lainnya, Arif Maulana menganggap laporan yang dilayangkan Dewi Tanjung tersebut aneh.
Sebab, menurut Arif, penyerangan Novel tidak perlu diperdebatkan benar tidaknya.
"Kasus novel itu sudah fakta hukum, bukan lagi bicara debat soal fakta.”
“Kita sekarang bicaranya sudah siapa pelakunya, siapa dalangnya, bicara soal fakta itu sudah ketinggalan zaman," kata Arif.
Baca: Harapan dan Tanggapan Novel Baswedan terkait Kasusnya Tak Kunjung Terungkap hingga Dituding Rekayasa
Saor Siagian, anggota tim kuasa hukum Novel lainnya menambahkan.
Bahwa Dewi Tanjung mestinya cukup menemui Novel dan membuka rekam medis Novel jika meragukan penyerangan terhadap Novel.
"Orang sudah dapat serangan kok malah dipolisikan, bukan malah bersimpati memeberikan kembang atau apa,”
“Tetapi malah mempolisikan gitu lho. (Novel) sudah korban kemudian dikorbankan," ujar Saor di Gedung Merah Putih KPK.
Disisi lain, pihak Novel Baswedan menganggap laporan yang dilayangkan Dewi Tanjung tak bertujuan untuk penegakan hukum.
Menurut Alghiffari, laporan tersebut dibuat untuk melemahkan dorongan agar kasus penyerangan Novel diungkap.
Baca: Molor dari Tenggat Waktu, Bagaimana Kelanjutan Kasus Novel Baswedan?
"Patut diduga laporan ini bermaksud menggiring opini publik untuk mengaburkan dan mengecilkan dukungan,”
“Kepada upaya penuntasan kasus penyiraman air keras Novel baswedan, penolakan terhadap pelemahan KPK, dan gerakan pemberantasan korupsi di Indonesia secara keseluruhan," kata Alghiffari.
Alghiffari mengatakan, kecurigaan itu disebabkan waktu pelaporan tersebut bersamaan dengan kuatnya desakan publik atas penerbitan Perppu KPK dan penuntasan kasus Novel.
"Sehingga menimbulkan pertanyaan mengapa laporan ini dilakukan saat ini mengingat kasus ini sudah berjalan hampir tiga tahun," kata dia.
Di samping itu, ia juga menilai laporan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi dan serangan terhadap korban.
Baca: Novel Baswedan
Ia pun menyinggung fitnah-fitnah terhadap Novel yang sebelumnya bertebaran di media sosial.
"Seperti halnya serangan yang selama ini diterima Novel di media sosial menggunakan pendengung (buzzer),”
“Pernyataan-pernyataan politikus, tokoh ormas, dan orang-orang yang tidak suka dengan KPK.”
“Kali ini serangan termasuk dilakukan dengan pelaporan pidana yang tidak berdasar," kata Alghiffari.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/SaraditaOktaviani/Kompas.com)