TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pelantikan wakil menteri Kabinet Indonesia Maju diselenggarakan pada Jumat (25/10/2019) siang.
Presiden Joko Widodo melantik 12 wakil menteri Kabinet Indonesia Maju tersebut berlangsung di Istana Negara, Jakarta.
Setelah dilantik, ke-12 wakil menteri tersebut akan mendapatkan tunjangan dan fasilitas yang telah diatur.
Dilansir Tribunnews.com, penghasilan wakil menteri telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 164/PMK.02/2012 tentang Hak Keuangan dan fasilitas Lainnya Bagi Wakil Menteri.
Wakil menteri akan mendapatkan tunjangan sebesar 85 persen dari tunjangan jabatan menteri sesuai dengan yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 tahun 2001 tentang Tunjangan Bagi Pejabat Negara tertentu.
Baca: Dampingi Fachrul Razi, Jokowi Tunjuk Politisi PPP Zainut Tauhid sebagai Wakil Menteri Agama
Tunjangan tersebut juga berlaku untuk Jaksa Agung, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia dan pejabat lain yang kedudukannya atau pangkatnya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara.
Hal tersebut artinya, jika wakil menteri mendapatkan 85 persen dari total tunjangan pejabat setingkat menteri, mereka akan mendapat tunjangan jabatan sebesar Rp 11.560.000.
Bagi Wakil Menteri yang bertugas pada Kementerian yang sudah mendapatkan Tunjangan Kinerja, diberikan Hak Keuangan sebesar 135 persen dari tunjangan kinerja Pejabat Eselon I dengan peringkat jabatan tertinggi.
Lalu, Hak Keuangan bagi Wakil Menteri yang berasal dari Pegawai Negeri dibayarkan sebesar selisih penerimaan Hak Keuangan sebagai Wakil Menteri dengan penghasilan yang diterima sebagai Pegawai Negeri.
Dilansir Tribunnews, selain mendapatkan tunjangan, wakil menteri juga mendapatkan fasilitas kendaraan dinas, rumah jabatan dan jaminan kesehatan.
Kendaraan dan rumah dinas yang didapat wakil menteri akan sama dengan pejabat eselon I.a.
Jika kementerian bersangkutan belum dapat menyediakan rumah jabatan bagi wakil menteri, maka mereka akan diberikan kompensasi berupa tunjangan perumahan sebesar Rp 35 juta setiap bulan.
Baca: Sempat Ucapkan Pamit, Projo Kembali Dukung Jokowi setelah Budi Arie Setiadi Jadi Wakil Menteri Desa
Baca: Rincian Gaji Wakil Menteri: Ada Tunjangan Perumahan Rp 35 Juta per Bulan jika Tak Dapat Rumah Dinas
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan kebutuhan anggaran untuk wakil menteri ada dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sri Mulyani mengatakan tidak ada penambahan anggaran khusus untuk wakil menteri.
"Sudah masuk (kebutuhan Wamen) ada di dalam kementerian dan lembaga, semua masih bisa di-absorb dalam undang-undang," ujar Sri Mulyani usai sidang kabinet Paripurna, di Istana Merdeka, Kamis (24/10/2019), dikutip dari Tribunnews.
Tugas Wakil Menteri
Presiden Joko Widodo menambah jumlah wakil menteri di kabinetnya hingga mencapai 12 orang.
Padahal di periode pertama Jokowi dan Jusuf Kalla, hanya ada tiga wakil menteri, yakni wakil menteri keuangan, wakil menteri luar negeri, serta wakil menteri energi dan sumber daya mineral.
Lalu, apa alasan Jokowi kini menambah wakil menteri sampai empat kali lipat dari sebelumnya?
"Karena kan Presiden ingin cepat kerjanya. Jadi harus dibantu oleh banyak orang," kata Juru Bicara Presiden Fadjroel Rahman di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (25/10/2019).