Rincian Gaji Wakil Menteri: Ada Tunjangan Perumahan Rp 35 Juta per Bulan jika Tak Dapat Rumah Dinas

Jika kementerian belum bisa menyediakan rumah jabatan, kementerian bisa memberikan kompensasi berupa tunjangan perumahan sebesar Rp 35 juta per bulan.


zoom-inlihat foto
12-orang-wakil-menteri-a.jpg
Kompas TV
Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin bersama 12 wakil menteri


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin telah mengumumkan jajaran wakil menteri yang masuk dalam Kabinet Indonesia Maju.

Sejumlah 12 wakil menteri telah diperkenalkan Presiden Jokowi di Istana Negara, Jumat (25/10/2019).

Namun tidak semua menteri memiliki wakil menteri.

Sebab wakil menteri hanya ada 12 saja.

Jika gaji pokok para menteri hanya Rp 5.040.00 saja, lantas berapakah gaji serta fasilitas yang akan diterima oleh para wakil menteri?

Baca: Begini Respons Hanura saat Kadernya Tak Masuk Jajaran Kabinet Indonesia Maju Jokowi

 

Presiden Joko Widodo didampingi Wapres Ma'ruf Amin berfoto bersama usai mengenalkan jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju di tangga beranda Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/10/2019). Inilah gaji yang diterima oleh menteri tersebut.
Presiden Joko Widodo didampingi Wapres Ma'ruf Amin berfoto bersama usai mengenalkan jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju di tangga beranda Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/10/2019). Inilah gaji yang diterima oleh menteri tersebut. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Dikutip dari Tribunnews.com, gaji para wakil menteri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No. 164/PMK.02/2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Wakil Menteri.

Berdasarkan hak keuangan yang diterima wakil menteri sebesar 85 persen dari tunjangan dan jabatan menteri.

Sebagai informasi, sesuai Keputusan Presiden Nomoe 28 Tahun 2001 mengenai Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Tertentu, besaran tunjangan jabatan menteri adalah Rp13,61 juta per bulan.

Artinya, wakil menteri akan menerima Rp11,57 juta per bulan.

Baca: John Wempi Wetipo

Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin bersama 12 wakil menteri
Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin bersama 12 wakil menteri (Kompas TV)

Selain itu, wakil menteri juga akan menerima hak keuangan sebesar 135 persen dari tunjangan kerja pejabat struktural eselon IA dengan peringkat jabatan tertinggi yang berlaku pada kementrian tempatnya bertugas.

Dijelaskan, hak keuangan bagi Wakil Menteri yang berasal dari Pegawai Negeri dibayarkan sebesar selisih penerima Jak Keuangan sebagai Wakil Menteri dengan penghasilan yang diterima sebagai Pegawai Negeri.

Besaran Hak Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan besaran Hak Keuangan setelah dipotong pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal Hak Keuangan yang diterima oleh Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyebabkan penurunan penghasilan.

Maka kepada Wakil Menteri diberikan tunjangan selisih penghasilan sebesar selisih dari Hak Keuangan yang selama ini diterima dengan Hak Keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.

Baca: Gaji Menteri vs DPR RI, Siapa Lebih Besar? Ini Perbedaan Besaran Upah, Tunjangan dan Fasilitas

Presiden Joko Widodo melantik 12 orang wakil menteri yang telah ia perkenalkan ke publik. Pelantikan berlangsung di Istana Negara, Jakarta, Jumat (25/10/2019).(KOMPAS.com/Ihsanuddin)
Presiden Joko Widodo melantik 12 orang wakil menteri yang telah ia perkenalkan ke publik. Pelantikan berlangsung di Istana Negara, Jakarta, Jumat (25/10/2019).(KOMPAS.com/Ihsanuddin) (KOMPAS.com/Ihsanuddin)

Selain itu, wakil menteri juga akan mendapatkan sejumlah fasilitas yang tak kalah dengan posisi menteri seperti kendaraan dinas, rumah jabatan, dan jaminan kesehatan.

Kendaraan dinas yang diberikan paling tinggi sama dengan standar biaya masukan pengadaan kendaraan dinas pejabat struktural eselon IA.

Apabila kementerian terkait belum bisa menyediakan rumah jabatan, kementerian dapat memberikan kompensasi berupa tunjangan perumahan sebesar Rp 35 juta per bulan.

Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c diberikan berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai jaminan pemeliharaan kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu.

Baca: Gaji Pokok Menteri Hanya Rp 5 Juta Perbulan Lebih Kecil dari DPR, Tapi Dana Operasionalnya Fantastis

Angela Tanoesoedibjo ditunjuk Jokowi jadi Wakil Menteri Pariwisata.
Angela Tanoesoedibjo ditunjuk Jokowi jadi Wakil Menteri Pariwisata. (kompas.com/ihsanuddin)

Sebelum mengumumkan wakil menteri, Jokowi terlebih dulu mengundang mereka ke Istana pada Jumat pagi.

Setelah itu, satu per satu mereka memperkenalkan diri kepada wartawan, termasuk mengungkap tugas apa yang diemban.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved