TRIBUNNEWSWIKI.COM – Kartika Wirjoatmodjo resmi menjabat sebagai Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kabinet Indonesia Maju.
Usai penunjukan dirinya tersebut, Kartika Wirjoatmodjo mengaku siap mengundurkan diri dari posisinya saat ini yaitu sebagai Direktur Utama Bank Mandiri.
"Hari ini saya pasti harus mengundurkan diri," kata Kartika Wirjoatmodjo di Istana Negara seperti dikutip Tribunnewswiki dari Kompas TV.
Setelah menjadi wakil menteri, kini gaji Kartika Wirjoatmodjo akan ditanggung negara dengan nominal yang tidak lebih besar ketimbang menjadi Direktur Utama Bank Mandiri.
Lantas, berapa gaji yang akan diterima laki-laki yang akrab Tiko sebagai wakil menteri?
Seperti diketahui, laki-laki yang akrab dipanggil Tiko tersebut sudah menjabat sebagai Direktur Utama Bank Mandiri (Persero) Tbk sejak 2015 lalu.
Dikutip dari Kompas.com, penghasilan wakil menteri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 164/PMK.02/2012 tentang Hak Keuangan dan fasilitas Lainnya Bagi Wakil Menteri.
Baca: Rincian Gaji Wakil Menteri: Ada Tunjangan Perumahan Rp 35 Juta per Bulan jika Tak Dapat Rumah Dinas
Baca: Budi Gunadi Sadikin
Dijelaskan jika wakil menteri akan mendapat tunjangan sebesar 85 persen dari tunjangan jabatan menteri.
Hal ini sesuai dengan yang diatur dalam keputusan Presiden Nomor 68 tahun 2001 tentang Tunjangan Bagi Pejabat Negara tertentu.
Berdasarkan aturan tersebut, disebutkan bahwa tunjangan yang diberikan kepada menteri sebesar Rp 13,6 juta per bulan.
Artinya, jika wakil menteri mendapat 85 persen dari total tunjangan pejabat setingkat menteri, mereka akan mendapat tunjangan jabatan sebesar Rp 11.560.000.
Bagi Wakil Menteri yang bertugas pada Kementerian yang sudah mendapatkan Tunjangan Kinerja, diberikan Hak Keuangan sebesar 135 persen dari tunjangan kinerja Pejabat Eselon I dengan peringkat jabatan tertinggi.
Lalu, Hak Keuangan bagi Wakil Menteri yang berasal dari Pegawai Negeri dibayarkan sebesar selisih penerimaan Hak Keuangan sebagai Wakil Menteri dengan penghasilan yang diterima sebagai Pegawai Negeri.
Baca: Kartika Wirjoatmodjo
Baca: TERUNGKAP Alasan Jokowi Angkat Angela Tanoesoedibjo Jadi Wamenparekraf: Muda dan Pintar Promosi
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tunjangan kinerja tertinggi ditetapkan sebesar Rp33,24 juta per bulan.
Artinya, tunjangan kinerja yang diterima wakil menteri BUMN mencapai Rp44,87 juta per bulan.
Bagi wakil menteri yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), hak keuangan itu dibayarkan dengan memperhitungkan gaji pokok diterima sebagai pegawai negeri.
Wakil menteri juga akan mendapatkan sejumlah fasilitas yang tak kalah dengan posisi menteri, seperti kendaraan dinas, rumah jabatan, dan jaminan kesehatan.
Jika kementrian terkait belum dapat menyediakan rumah jabatan bagi wakil menteri, maka mereka akan diberikan kompensasi berupa tunjungan perumahan sebesar Rp 35 juta per bulan.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo sudah mempernalkan 12 orang yang akan menduduki posisi wakil menteri yang akan membantu kinerja Kabinet Indonesia Maju.
Untuk kementrian BUMN, Presiden Jokowi menunjuk dua orang sekaligus untuk menjadi wakil menteri BUMN mendampingi Erick Thohir.