Polisi menduga korban tewas akibat dibekap.
Setelah menangkap pelaku dan menggali sejumlah informasi, dugaan polisi pun terbukti
"Korban dibunuh dengan cara dibekap menggunakan tangan dan handuk, diikat, kemudian dililit dengan selimut. Peristiwa ini terjadi pada pukul 24.00 WIB," terang Nuredy.
Selain menganiaya hingga tewas, pria asal Purwakarta ini juga menggasak sejumlah barang berharga milik korban.
Ia mengambil dua ponsel dan uang sebesar Rp 250.000 milik korban.
Ridwan dan O diketahui kenal melalui media sosial Facebook.
Berawal dari Facebook, kemudian O dan Ridwan saling bertukar nomor WhatsApp.
Kemudian mereka berlanjut saling berkirim pesan melalui WhatsApp.
Mereka lalu membuat janji bertemu di Kamar 211 Hotel Omega, Karawang.
Atas perbuatannya, Ridwan dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun, pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun, dan pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun.(*)
(Sumber: TribunJakarta/Kompas.com)