Nasib Istri Mantan Dandim Kendari Setelah Jabatan Suaminya Dicopot, Digelandang ke Polda Sultra

Hal buruk yang menimpa Kolonel Hendi Suhendi hingga harus rela mencopot jabatannya dan ditahan selama 14 hari ini lantaran unggahan sang istri.


zoom-inlihat foto
tangisan-istri-kolonel-hendi-suhendi.jpg
Capure Kompas Tv
Tangisan istri Kolonel Hendi Suhendi, IPDN, usai serah terima jabatan. Sang suami dicopot jabatan sebagai Dandim Kendari gara-gara status nyinyirnya di Facebook


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Irma Nasution tak bisa menahan air matanya saat mendampingi sang suami yang dipecat dari jabatannya sebagai Dandim Kendari.

Jika Irma Nasution terus menangis, hal berbeda ditunjukkan sang suami, Kolonel Hendi Suhendi yang tetap tegar.

Hal buruk yang menimpa Kolonel Hendi Suhendi hingga harus rela mencopot jabatannya dan ditahan selama 14 hari ini lantaran unggahan sang istri di media sosial.

Baca: Gara-gara Istri Nyinyir di Media Sosial, 3 TNI Langsung Dicopot dari Jabatannya

Diketahui Irma Nasution menuliskan nyinyiran terkait kasus penusukan Menko Polhukam Wiranto.

Setelah sang suami dicopot jabatannya, apa kabar dengan Irma Nasution?

Suaminya Dicopot dari Dandim Kendari, Irma Nasution Menangis, Ini Komentar Suaminya Kolonel Hendi.Kolonel Kav Hendi Suhendi dan istrinya seusai serah terima jabatan di Aula Sudirman Markas Korem di Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu (12/10/2019).
Suaminya Dicopot dari Dandim Kendari, Irma Nasution Menangis, Ini Komentar Suaminya Kolonel Hendi.Kolonel Kav Hendi Suhendi dan istrinya seusai serah terima jabatan di Aula Sudirman Markas Korem di Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu (12/10/2019). (KOMPAS.com/KIKI ANDI PATI)

Dilansir dari Tribun Bogor, istri mantan Dandim Kendari ini kini telah diserahkan ke pihak kepolisian.

Hal ini diungkap oleh Kapendam XIV/Hasanuddin, Kolonel Inf Maskun Nafik.

Menilik tayangan YouTube 'Apa Kabar Indonesia Malam' edisi Sabtu (12/10/2019), Irma Nasution juga dikenakan Undang-undang ITE.

"Untuk istrinya beliau, istri Kolonel HS tadi siang itu diserahkan ke Polda karena tunduk pada peradilan umum sehingga tadi oleh Dandenpom kendari, Kasie Intel Sama Pakum Korem dibawa ke Polda Sultra," ungkapnya.

Baca: Isi Pasal UU Disiplin Militer yang Menjerat 3 TNI hingga Dicopot Jabatannya Karena Nyinyiran Istri

Sebagai anggota TNI, menggunakan media sosial tentu tidak boleh sembarangan.

Tak hanya untuk prajurit TNI saja, hal ini juga berlaku untuk pihak keluarga.

"Istri seorang pejabat militer, itu kan sudah ada rambu-rambunya bahwa kami di TNI ini bukan hanya prajuritnya saja tapi dengan keluarga sudah ada informasi imbauan tidak menggunakan media sosial secara sembarangan karena itu ada akibat hukumnya"

"Terkait hal tersebut akhirnya dikenakan hukuman disiplin karena ketidaktaatannya," tambahnya.

Kolonel Kav Hendi Suhendi resmi dicopot jabantannya sebagai Dandim Kendari.
Kolonel Kav Hendi Suhendi resmi dicopot jabantannya sebagai Dandim Kendari. (Twitter @KompasTV)

Dilansir dari TribunWow, Kolonel Hendi Suhendi rupanya tak hanya melanggar ketentuan UU Kedisiplinan Militer, namun juga melanggar Sapta Marga TNI.

Sapta Marga TNI sendiri merupakan 7 prinsip yang meski dipetgang teguh oleh prajurit TNI.

Baca: Lagi, Anggota Kodim 0707/Wonosobo Nyinyir soal Wiranto, Suami Diancam Sanksi: Tulis Pisau Beracun

Berikut 7 butir Sapta Marga TNI dikutip dari tni.mil.id:

1. Kami warga Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bersendikan Pancasila

2. Kami Patriot Indonesia, pendukung serta pembela ideologi Negara yang bertanggung jawab dan tidak mengenal menyerah

3. Kami Kesatria Indonesia, yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta membela kejujuran, kebenaran, dan keadilan

4. Kami Prajurit Tentara Nasional Indonesia, adalah Bhayangkari Negara dan Bangsa Indonesia





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Wan An (2012)

    Wan An adalah sebuah film pendek karya sutradara
© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved