TRIBUNNEWSWIKI.COM - Berawal dari unggahan sang istri tentang kasus penusukan Wiranto, tiga anggota TNI dicopot jabatannya.
Ada dua TNI AD dan TNI AU yang dicopot dari jabatanhya lantaran unggahan sang istri yang bermuatan negatif di media sosial.
Diketahui Menko Polhukam Wiranto diserang seorang pria dengan menggunakan kunai (senjata ninja) di bagian perut.
Baca: Gara-gara Istri Nyinyir di Media Sosial, 3 TNI Langsung Dicopot dari Jabatannya
Baca: Ini Foto dan Video Wiranto yang Pernah Menyamar Jadi Kuli Hingga Kernet Bis, Dibuat Dekil dan Lusuh
Wiranto diserang saat berkunjung ke Padeglang sesaat setelah turun dari mobil.
Wiranto pun harus menjalani operasi hingga sempat dirawat di ICU.
Bukannya berbelas kasihan, tiga istri TNI ini malah menuliskan komentar yang tidak pantas terkait insiden yang dialami Wiranto.
Berikut postingan salah satu istri TNI yang berinisial HS.
"Jangan cemen pak,...Kejadianmu tak sebanding dengan berjuta nyawa yg melayang."
Tak hanya sekali, HS rupanya kembali mengunggah postingan kedua.
"Teringat kasus pak setnov,.. bersambung rupanya, pake pemeran pengganti."
Karena nyinyirannya tersebut, suami HS harus menanggung hukuman dengan menjalani masa tahanan selama 14 hari dan rela jabatannya dicopot.
Dilansir dari Tribunnews.com, pencopotan dan hukuman penahanan terhadap Kolonel HS diberikan berdasarkan UU Nomor 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.
Lalu, apa saja isi dari Undang Undang Disiplin Militer yang kini menjerat HS dan kedua rekannya?
Paling pertama adalah bunyi pasal 2, isinya seperti di bawah ini :
Penyelenggaraan Hukum Disiplin Militer dilaksanakan berdasarkan asas:
a. keadilan;
b. pembinaan;
c. persamaan di hadapan hukum;
d. praduga tak bersalah;
e. hierarki;
f. kesatuan komando;
g. kepentingan Militer;
h. tanggung jawab;
i. efektif dan efisien; dan
j. manfaat.
Pasal 16
Bawahan merupakan Militer yang karena pangkat dan/atau jabatannya berkedudukan lebih rendah daripada pangkat dan/atau jabatan Militer lainnya.
Pasal 17 huruf c
memegang teguh dan menjaga sikap, perkataan, dan perbuatan pada waktu berhadapan dengan Atasan, baik di dalam maupun di luar kedinasan.
Pasal 20 Ankum berdasarkan kewenangannya terdiri atas:
a. Ankum berwenang penuh;
b. Ankum berwenang terbatas; dan
c. Ankum berwenang sangat terbatas.
Pasal 9
Jenis Hukuman Disiplin Militer terdiri atas:
a. teguran;
b. penahanan disiplin ringan paling lama 14 (empat belas) hari; atau
c. penahanan disiplin berat paling lama 21 (dua puluh satu) hari. (TribunnewsWiki.com/Melia Istighfaroh)