Berikut 7 butir Sapta Marga TNI dikutip dari tni.mil.id:
1. Kami warga Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bersendikan Pancasila
2. Kami Patriot Indonesia, pendukung serta pembela ideologi Negara yang bertanggung jawab dan tidak mengenal menyerah
3. Kami Kesatria Indonesia, yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta membela kejujuran, kebenaran, dan keadilan
4. Kami Prajurit Tentara Nasional Indonesia, adalah Bhayangkari Negara dan Bangsa Indonesia
5. Kami Prajurit Tentara Nasional Indonesia, memegang teguh disiplin, paruh dan taat kepada pimpinan serta menjunjung tinggi sikap dan kehormatan Prajurit
6. Kami Prajurit Tentara Nasional Indonesia, mengutamakan keperwiraan di dalam melaksanakan tugas, serta senantiasa siap sedia berbakti kepada Negara dan Bangsa
7. Kami Prajurit Tentara Nasional Indonesia, setia dan menepati janji serta Sumpah Prajurit.
Sementara itu para istri yang terlibat langsung dengan kasus unggahan 'nyinyir' yakni Irma Zulkifli Nasution, LZ, dan FS telah dilaporkan ke polisi.
Ketiganya digelandang ke kepolisisan karena dianggap melanggar UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Baca: 5 Fakta Irma Zulkifli, Istri Mantan Dandim Kendari yang Dicopot Pangkatnya
Baca: Fakta Kolonel Kav Hendi Suhendi, Anggota TNI AD yang Dicopot Jabatannya karena Kasus sang Istri
Tanggapan ahli terkait hukuman para anggota TNI karena kasus sang istri
Dilansir dari Tribunnews.com, Peneliti Imparsial Bidang Militer, Anton Aliabbas menilai hukuman yang dijatuhkan kepada Dandim Kendari, Serda Z, dan Peltu YNS tidak bijak.
Terlebih hukuman tersebut merupakan akibat dari unggahan sang istri yang diangap 'nyinyir' di medsos.
Anton turut prihatin dengan perilaku ketiga istri anggota TNI yang dinilai tidak pantas.
Apalagi obyek unggahan tersebut adalah Menkopolhukam Jenderal TNI Purnawirawan Wiranto yang diserang dua terduga teroris menggunakan sajam.
Anton berpendapat hukuman pada tiga anggota TNI tersebut cukup diberi teguran atau peringatan.
Pendapat tersebut berdasarkan fakta bahwa ketiga anggota TNI tidak terlibat langsung dengan unggahan 'nyinyir' istri mereka.
"Jadi, kalau dilihat lebih lanjut, pemberian sanksi copot jabatan dan hukuman badan kepada prajurit TNI akibat perbuatan istri adalah langkah yang tidak bijak. Semestinya, kalaupun jika pimpinan TNI ingin memberikan ‘sanksi’ kepada prajurit TNI, cukup hanya teguran ataupun peringatan saja. Itu sudah cukup karena catatan tersebut akan menjadi bagian dalam rekam jejak karier," kata Anton saat dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (13/10/2019).
Baca: Nasib Istri Mantan Dandim Kendari Setelah Jabatan Suaminya Dicopot, Digelandang ke Polda Sultra
Anton mengatakan bahwa selama ini aturan di Undang-Undang Nomor 25 tahun 2014 tentang Disiplin Militer hanya mengatur tentang anggota TNI.
Anton juga mengatakan tidak ada satupun aturan dalam Undang-Undang tersebut yang mengatur tentang perilaku istri atau keluarga anggota TNI dalam bermedia sosial.