TRIBUNNEWSWIKI.COM - Belakangan beberapa anggota TNI harus bertanggung jawab atas perbuatan sang istri yang 'nyinyir' terkait kejadian penusukan Wiranto.
Yang paling sering dibicarakan adalah kasus Irma Zulkifli Nasution.
Irma adalah istri dari Dandim Kendari, Kolonel Kav Hendi Suhendi.
Irma mengunggah dua unggahan yang dianggap 'nyinyir' kasus penusukan Wiranto yang terjadi pada Kamis, (10/10/2019) sekitar Pukul 11.55 WIB.
Baca: Selain UU Disiplin Militer, Kolonel Hendi Suhendi Juga Melanggar Sapta Marga TNI, Ini Penjelasannya!
Terdapat dua tangkapan layar status Facebook yang beredar yaitu unggahan pertama tertulis "Jangan cemen pak,...Kejadianmu tak sebanding dengan berjuta nyawa yg melayang."
Unggahan selanjutnya kedua tertulis "Teringat kasus pak setnov,.. bersambung rupanya, pake pemeran pengganti".
Dua postingan tersebut memang tidak terdapat kata yang secara eksplisit menyebut nama Wiranto.
Namun unggahan tersebut mulai dipublikasikan oleh Irma Zulkifli Nasution ketika pemberitaan mengenai penyerangan Wiranto masih hangat diperbincangkan.
Baca: Update Kondisi Wiranto Setelah Ditusuk Menggunakan Senjata Tajam oleh Orang Tidak Dikenal
Baca: Tak Ada di Video Wiranto Ditikam yang Beredar: Serangan Kedua dari Istri Pelaku, yang Kena Kapolsek
Selain Irma, dikabarkan dua anggota TNI lainnya dicopot dari jabatannya dengan kasus serupa.
Anggota TNI AD, Sersan Dua (Serda) Z ditindak karena perbuatan sang istri yang berinisial LZ.
Sedangkan satu lainnya adalah anggota Bintara Penyidik Satpomau Lanud Muljono Surabaya, Pembantu Letnan Satu (Peltu) YNS, karena tindakan sang istri, FS.
Dikutip dari Tribun Jabar, Serda Z telah disidang hukum disiplin yang mulai berlaku dari Sabtu (12/10/2019).
Begitu pula dengan Peltu YNS yang juga mendapat teguran keras dan dicopot dari jabatan serta ditahan dalam rangka penyelidikan oleh Pomau.
Ketiga anggota TNI tersebut terkena hukuman disipliner dengan masa tahanan selama 14 hari lantaran dinilai melanggar ketentuan UU Nomor 25 tahun 2014.
Dilansir dari Tribunnewswiki, bunyi Pasal 9 UU Nomor 25 Tahun 2014 adalah :
Jenis Hukuman Disiplin Militer terdiri atas:
a. teguran
b. penahanan disiplin ringan paling lama 14 (empat belas) hari atau
c. penahanan disiplin berat paling lama 21 (dua puluh satu) hari.
Selain itu Kolonel Hendi Suhendi disebut juga melanggar Sapta Marga TNI.
Hal ini dibenarkan oleh Komandan Korem 143/Ho Kendari Kolonel Inf Yustinus Nono Yulianto.
Sapta Marga TNI merupakan 7 prinsip yang harus dipegang teguh oleh para prajurit TNI.